SUMUT, SUARA24.COM Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPW GIAN) Sumatera Utara akan segera melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo, bagi pihak instansi ataupun institusi yang tidak mendukung Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2020 Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua DPW GIAN Sumut Kamal Ilyas saat menggelar kegiatanTraining Of Trainer (TOT) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Hotel Miyana, Minggu (5/12/2021).
“Untuk itu mari kita bersinergi agar bersama-sama dengan berbagai pihak untuk mengawal Rencana Aksi Nasional Inpres No 2 tahun 2020 P4GN. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba dan berperan dalam pemberantasan, pencegahan dari penyalahgunaan narkoba demi generasi penerus bangsa,”kata Kamal Ilyas dalam kata sambutannya.
Lanjut Kamal, diselenggarakannya TOT P4GN iniguna mempersiapkan narasumber yang nantinya mampu menjadi pelopor aksi nasional dalam mengawal Inpres No 2 tahun 2002 untuk menjabarkan materi sosialisasi bahaya narkoba tentang P4GN.
“Peserta yang telah mengikuti pelatihan Bimtek TOT P4GN, tentunya telah memiliki sertifikasi. Sehingga mereka sebagai penggiat P4GN memiliki legalitas untuk menjadi narasumber dalam penyampaian materi sosialisasi tentang bahaya narkoba,”ucapnya.
Kamal Ilyas mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Siti Handari Nasution, sebagai ketua panitia pelaksana beserta seluruh unsur pengurus GIAN DPW Sumut yang terlibat dalam kepanitiaan hingga kegiatan Training Of Trainer (TOT) terlaksana seperti yang diharapkan.
“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh panitia pelaksana yang sudah mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya sehingga kegiatan TOT ini berjalan sesuai yang kita harapkan,”pungkas Kamal.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji, dalam materinya menyampaikan bahwa GIAN selaku organisasi penggiat narkoba dalam menjalankan INPRES No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sangatlah dibutuhkan peran sertanya dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Sebagaimana telah diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 104 sampai 108 bahwa masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Tentunya hal itu diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi kepada penegak hukum atau BNN atas adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, tertuang dalam pasal 109 dan pasal 110 tentang Penghargaan dalam UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengingat organisasi penggiat narkoba yang semakin banyak dan berkembang khususnya di Sumatera Utara ini sudah seharusnya berkolaborasi menjadi satu wadah. Sehingga tercapainya satu tujuan misi dan visi sehingga tidak terkesan saling menonjolkan diri atau bersifat parsial,”bebernya.
Pelaksanaan tugas (Plt) kepala BKKBN provinsi Sumatera Utara Dra Rabiatun Adawiyah, pemateri ketahanan keluarga dalam tanggap darurat narkoba dalam kehidupan sehari-hari mengatakan bahwa Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak sehingga stok anak muda potensial sebagai penerus pembangunan juga akan berlimpah.
Oleh sebab itu perlu diproteksikan sejak dini melalui ketahanan keluarga yang kuat, agar generasi muda nantinya sehat, produktif dan bebas dari narkoba. Terutama pencegahan narkoba dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
“Tentunya sangat dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Revolusi mental dalam keluarga dan lingkungan agar tercapainya tujuan dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkoba,”katanya.
“Tentunya sangat dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Revolusi mental dalam keluarga dan lingkungan agar tercapainya tujuan dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkoba,”katanya.
Koordinator P2 BNN-P Sumatera Utara Soritua Sihombing, pemateri pengenalan dan pemahaman P4GN dalam materinya mengajak bagi seluruh lapisan masyarakat untuk katakan perang terhadap narkoba (War On Drugs).
“Untuk menjalankan Instruksi Presiden(INPRES) No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, kita semua harus bersama-sama memerangi narkoba (War On Drugs). Untuk itu kita semua harus berani tolak, berani lapor dan berani rehab,”terangnya.
Dewan Penasehat GIAN DPW Sumut Dr Tuangkus Harianja, juga sebagai Kepala BNN kota Pematang Siantar, selaku pemateri umum menjabarkan bahwa tentang pemahaman bahaya narkoba tentunya dimodali dengan pemahaman tentang fungsi pencegahan dalam penanggulangan narkoba.
Kemudian, pemahaman fungsi tentang rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat dan fungsi pemberantasan atau penindakan dalam hal penanggulangan narkoba.
Kemudian, pemahaman fungsi tentang rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat dan fungsi pemberantasan atau penindakan dalam hal penanggulangan narkoba.
Hal tersebut tentunya sangat berharga ketika para peserta mendapatkan sertifikat setelah selesai melaksakan Training Of Trainer (TOT) sebagai peserta diklat yang sudah mampu dan mapan untuk bisa memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba.
Seperti yang dinyatakan presiden RI Joko Widodo, bahwa Indonesia sudah darurat Narkoba sehingga diturunkan Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. Sebagai kata kunci masyarakat diberikan kewenangan untuk dalam rangka penanggulangan narkoba tersebut.
Tentunya Intruksi Presiden (Inpres) tersebut kita harapkan semua pihak harus bersinergi dalam darurat narkoba. Jangan ada lagi ego sektoral dan tentunya harapan bersama seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab.
Tentunya Intruksi Presiden (Inpres) tersebut kita harapkan semua pihak harus bersinergi dalam darurat narkoba. Jangan ada lagi ego sektoral dan tentunya harapan bersama seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab.
Seluruh kementrian diharapkan untuk bersinergi dan bagi peserta diklat silahkan beraudiensi diseluruh kementerian lembaga untuk bisa memberikan dan menerapkan ilmu yang didapatkan sebagai peserta diklat TOT.
Juga Gubernur Sumatera Utara sudah menerbitkan Perda No 1 Tahun 2019 Tentang Anti Narkoba. Itu merupakan suatu kesempatan yang luar biasa bahkan Gubernur mengintruksikan kepada seluruh Bupati atau Walikota ditahun 2022 sekolah wajib masukkan pelajaran narkotika yang pendanaannya dengan menggunakan dana BOS.
Tak hanya itu, peserta yang sudah bersertifikat TOT juga bisa beraudiensi keseluruh dinas PMD yang berkaitan dengan Desa Sebab, Presiden telah menyatakan kita semua harus mencanangkan Desa bersih narkoba (Bersinar) yang sumber dananya juga dari dana Desa.
Tak hanya itu, peserta yang sudah bersertifikat TOT juga bisa beraudiensi keseluruh dinas PMD yang berkaitan dengan Desa Sebab, Presiden telah menyatakan kita semua harus mencanangkan Desa bersih narkoba (Bersinar) yang sumber dananya juga dari dana Desa.
“Nah ini akan menjadi langkah GIAN, untuk mereka korban penyalahgunaan narkoba harus kita salurkan kita rawat dan harus kita rehabilitasi. Sebab disatu sisi mereka adalah korban ditipu, korban dirayu, korban dibujuk, korban dipaksa. Nanti kedepannya silahkan bagi yang membidangi advokat hukum supaya dipilah mana yang pantas direhabilitasi dan mana yang diproses hukum,”ujar Dr Tuangkus Harianja.