Kota mobaguSulawesi Utara
Gelar Unjuk Rasa Akbar’Tokoh Adat Dan Masyarakat Tuntut Pemerintahan Jokowi Sikapi Persoalan Peti Diwilayah BMR
KOTAMOBAGU, SUARA24.COM-Polemik PETI (Pertambangan Tanpa Izin) wilayah Bolaang Mongondow khususnya dilokasi Kecamatan Lolayan yang diduduki PT Bulawan Daya Lestari lokasi Bolingongot berbatasan dengan Desa Toruakat Kecamatan Dumoga yang sempat terjadi insiden hingga menelan korban Jiwa beberapa waktu lalu tuai respon Tokoh Adat dan masyarakat Bolaang Mongondow.
Ratusan warga bersama aliansi tokoh adat Bolaang Mongondow menggelar aksi unjukrasa dipusat Kota Kotamobagu untuk menyuarakan tuntutan mereka pada pemerintah dan juga aparat penegak hukum dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Kotamobagu.
Dalam aksi damai para tokoh adat dan masyarakat Desa Toruakat di dua titik pusat Kotamobagu yakni di halam rumah adat Bobakidan Kelurahan Kotobangon dan di Bundaran Paris Supermarket store, menyuarakan tuntutan mereka pada pemerintah Daerah Bolmong dan juga Pemerintah Pusat untuk segerah menyikapi masalah polemik Peti diwilayah Bolaang Mongondow Raya khususnya diwilayah tanah adat Desa Toruakat kecamatan Dumoga Bolmong yang telah menjadi pemicu konflik.
Salah satu Orator pengunjukrasa yang juga selaku Ketua Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow Raya Mulyadi Mokodompit pada Media ini dilokasi unjukrasa menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kondisi Peti wilayah BMR, menurut Dia (red) penanganan hukum wilayah Peti di BMR (Bolaang Mongondow Raya) oleh APH dinilai lamban dan terkesan ada rekayasa yang sengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu, begitupun kaitan korban jiwa pasca konflik di area lahan sengketa warga Desa Toruakat dan Pihak PT Bulawan Daya Lestari beberapa waktu lalu, dinilai ada aktor dibalik konflik yang terjadi.
“Kami menilai dalam penangan Pertambangan Tanpa Izin hampir di seluruh wilayah Bolaang Mongondow Raya khususnya diwilayah Kecamatan Dumoga pasca Konflik lalu oleh Aparat Penegak Hukum dinilai lambat dan sengaja dibiarkan dan diulur-ulur karna ada dugaan oknum-oknum yang bermain dibelakang layar, ‘Ungkap Mokodompit’.
Selain itu tambah Dia (red), persoaalan keberadaan para pengusaha Peti diwilayah BMR berizin atau tidak namanya masuk diwilayah tanah masyarakat adat selama tidak mendapatkan respon dari masyarakat itu sendiri, maka jangan seenaknya masuk, sebab didalam undang-undang perlindungan pasal 18 ayat B ada hak asal usul sebelum undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 bahwa kedudukan masyarakat adat itu harus diakui, tetapi anehnya hingga hari ini tidak ada sedikitpun keberpihakkan pemerintah daerah bagi masyarakat, oleh karenanya kami dari Aliansi Masyarakat Adat BMR berusaha berjuang mendampingi masyarakat dan meminta pada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir.Jokowidodo untuk menyikapi dan merespon persoaalan yang dihadapi masyarakat Bolaang Mongondow Raya agar terpenuhinya rasa keadilan dan hak masyarakat itu sendiri.’Harap Ketua Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow’.(Radj)