LANGKAT,SUARA24.COM- Perusakan Kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, kian gencar dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga suruhan toke tambak bernama Acin. Puluhan batang pohon perindang Ketapang Kencana, juga tak luput dari sasaran perusakan yang dilakukan mereka, Jum’at (9/4) pagi.
Tak hanya itu, papan Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) dengan SK Nomor 6187 / MENLHK-PSKL / PKPS / PSL.0 / 9/2018, juga dirusak oleh orang yang mengaku suruhan preman kampung, warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh yang bernama M Idris, atas perintah Acin.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah-I Stabat Ir Puji Hartono mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kasi dan stafnya, serta Dinas Kehutanan Provinsi. “Kawasan Hutan yang sudah berizin, tanggung jawabnya ada pada mereka (Dinas Kehutanan Provinsi). Sebaiknya, poktan melapor ke Polsek atau ke Polres terdekat,” kata Puji, Sabtu (10/9) pagi, melelaui via seluler rekan awak media.
Saat disinggung tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPH Wilayah-I Stabat sendiri, Puji terkesan enggan untuk menjelaskannya, meskipun pesan WhatsApp sudah terkirim dan status aplikasi pesan digitalnya itu dalam keadaan sedang online.
Lecehkan Undang-undang
Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti menjelaskan, pelaku perambahan hutan yang hingga saat ini masih bebas melakukan aksinya, disebabkan karena belum ada tindakan tegas dari negara. “Dalam hal ini, KPH Wilayah-I Stabat dan instansi terkait lainnya harus segera turun tangan. Karena, negara bahkan dunia sudah sangat dirugikan atas kejadian tersebut,” ketus wanita yang biasa disapa Mimi dengan nada kesal.
Siapapun yang merusak hutan, kata Mimi, mereka terkesan telah mengangkangi bahkan melecehkan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Hutan. “Kalau penegak hukum abai dalam memberikan sanksi, maka bisa dipastikan hutan akan dihabisi dan dialihfungsikan oleh perambah,” lanjut aktivis pecinta lingkungan hidup itu.
Mimi menau, konsep bapak angkat dengan korporasi perkebunan sawit dan tambak selalu digaungkan oleh KPH Wilayah-I Stabat. Kawasan Perhutanan Sosial (PS) jangan dipaksakan untuk menjalin kerjasama dengan cukong perusak hutan. Karena, aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar.
“Kami berharap, pihak yang berwenang segeralah ambil tindakan tegas. Hutan kita sudah kritis. Kiranya, Ibu Menteri Siti Nurbaya sudi turun kebawah, untuk melihat mitranya yang terancam akibat kerakusan cukong sawit dan cukong tambak,” pungkasnya.
Tidak Bertaring
Kadiv SDA LBH Medan M Ali Nafiah SH MHum yang juga sebagai kuasa hukum Poktan Nipah dan Poktan Taruna Mangrove sangat menyayangkan perusakan kawasan Hutan Produksi tersebut.
“Mangrove itu bantuan dari BPDAS Sei Wampu Sei Ular sejak 2017 silam yang dikelola dan dirawat oleh Poktan Taruna Mangrove, guna membantu tugas pemerintah pusat maupun Pemkab Langkat untuk memulihkan dan melestarikan hutan yang selama ini rusak parah. Di mana posisi negara saat terjadi perambahan hutan itu,” ujar Ali.
Perusakan Kawasan HP yang dikelola Poktan Nipah dan Poktan Taruna Mangrove telah dilaporkan dan diketahui oleh KPH Wilayah-I Stabat dan Polres Langkat sejak dua tahun silam, namun tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sudah melampirkan bukti yang cukup kepada penyidik.
“LBH Medan menilai, kedua peristiwa ini hampir memiliki modus yang sama, yakni diduga diotaki oleh pengusaha besar yang memiliki usaha pada kedua lokasi pengrusakan mangrove tersebut, yang diduga dilindungi atau setidaknya ada pembiaran dari Pejabat Tinggi di lingkungan KPH Wilayah-I Stabat dan Polres Langkat,” lanjut Ali
Pada persoalan tersebut, LBH Medan menilai pihak kehutanan, khususnya KPH Wilayah-I Stabat dan Polres Langkat terkesan tidak bertaring, dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum pada kawasan hutan di Kabupaten Langkat.
Terkait hal tersebut, untuk menghindari perspektif negatif masyarakat luas bagi citra pihak kehutanan khususnya KPH Wilayah-I Stabat dan Kepolisian, patut dan wajar apabila LBH Medan sebagai organisasi yang konsern pada perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum, meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumut dan Kapolda Sumut, agar segera menurunkan Tim ke lapangan.
“Bongkar dugaan adanya jaringan besar mafia penguasaan dan pengusahaan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Langkat. Bagi para terduga pelaku pengrusakan diatas, agar diproses pidana, guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Baik sebagai pemegang izin kelola pada kawasan hutan, maupun bagi masyarakat lainnya yang secara turun-temurun.(Teguh)