DairiKesehatanPolitikSumut

Gustu Covid-19 Dairi Rapat Bersama Tokoh Agama Bahas Persiapan Pembukaan Pelaksanaan Kegiatan Ibadah

Sidikalang,suara24.com- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi mengadakan rapat bersama dengan para Tokoh Agama, Jumat (19/6/2020) di Ruang Rapat Bupati Dairi membahas persiapan pembukaan kembali tempat ibadah di wilayah Kabupaten Dairi.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi didampingi Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diwakili oleh Pabung Kodim 0206/Dairi, Kapten Inf M. Nainggolan dan Kasat Binmas Polres Dairi AKP S. Simanjuntak serta Kasat Intel Polres Dairi.

Dalam arahannya, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat telah memberikan berbagai arahan terkait dengan penanganan Covid-19 kepada setiap masing-masing daerah, namun untuk pelaksanaan ataupun keputusannya berada di setiap masing masing daerah tersebut, termasuk tentang persiapan dan rencana membuka kembali tempat ibadah di tengah masa transisi menuju tatanan Normal Baru.

“Oleh karena itu, dengan adanya pertemuan saat ini dengan para Tokoh Agama kita akan membahas mengenai persiapan pembukaan tempat ibadah. Kita berharap akan adanya saran dan masukan dari para pemuka agama sehingga nantinya dapat diambil suatu keputusan yang mantap menuju persiapan tersebut,” ujar Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu.

Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan Kabupaten Dairi pada beberapa waktu yang lalu hampir memasuki kawasan zona hijau, namun disaat sedang menunggu status untuk zona hijau tersebut tiba tiba ada muncul kasus baru dimana 1 (satu) orang warga Kabupaten Dairi terkonfirmasi positif setelah melakukan rapid test dan swab.

“Kalau pasien kita ini terjangkitnya di Medan, maka kita akan aman karena tidak transmisi. Namun kalau dia terjangkit di dalam Kabupaten Dairi, maka kita belum aman karena transmisinya terjadi di dalam Dairi. Oleh karena itu, kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi yang tergabung dalam Gugus Tugas agar dengan cepat melakukan tindakan untuk dapat mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Dairi.” jelas Bupati Dairi, Eddy Berutu.

Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu lebih lanjut menyampaikan sembari menunggu hasil yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, jika hasilnya keseluruhan dikatakan aman, maka secara perlahan kita akan membuka setiap aktifitas khususnya kegiatan peribadatan di tempat ibadah. Untuk tempat ibadah, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan harus membentuk satuan tugas (satgas) sebagai penanggung jawab di tempat ibadah tersebut yang nantinya akan berkoordinasi dengan satgas yang ada di Kabupaten Dairi. Sementara, untuk tempat ibadah dan pelaksanaan ibadah di Masjid Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan tanpa mengurangi rasa hormat setiap jamaah saat melaksanakan ibadah tidak boleh menggunakan karpet, atau membawa sajadah dan peralatan sholat masing-masing.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan, menurut Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu dalam persiapan saat kembali dibukanya tempat ibadah baik itu Masjid dan Gereja, adalah pelaksanaan tracing (pendataan) secara manual bagi warga jemaat baik di Gereja ataupun Masjid yang datang dari luar daerah ataupun belum terdaftar sebagai warga jemaat. Hal tersebut dikatakan Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu agar dapat memudahkan melakukan penelusuran jika warga jemaat tersebut terdeteksi menunjukkan gejala tertular Covid-19.

Masih mengenai tempat ibadah, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan setiap tempat ibadah harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai langkah antisipasi jika ada jemaat yang terdeteksi Covid-19 untuk dapat segera ditangani oleh satgas yang telah dibentuk sebelum nantinya ditangani oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten.

“Inilah nantinya yang akan kita bahas siapa yang akan menyediakan APD dan juga penyediaan thermo gun, apakah rumah ibadah yang menyediakan atau disiapkan oleh Pemerintah,” ujar Bupati Dairi, Eddy Berutu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu memaparkan jika suatu tempat ibadah dikatakan aman dari Covid-19, maka pengurus rumah ibadah akan melakukan berbagai tahapan untuk mendapatkan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 yang akan diperoleh dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi. Selain itu, pengurus rumah ibadah juga diwajibkan diantaranya untuk melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu beribadah tanpa mengurangi ketentuan beribadah, melakukan pengecekan suhu tubuh, menerapkan physical distancing (jarak minimal 1 meter) serta melakukan penyemprotan desinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi, Drs. H. Saidup Kudadiri, dimana dalam kesempatan itu dirinya juga turut menyarankan dalam rencana persiapan akan kembali dibukanya rumah ibadah guna pelaksanaan ibadah di tengah Covid-19 untuk wilayah Kabupaten Dairi harus didahului dengan pembentukan satgas khsusus pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah di rumah ibadah.

“Sehingga para umat atau jamaah yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah nantinya bisa menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman terlebih dari penyebaran Covid-19 dengan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan ibadah di rumah ibadah,” ujar Saidup Kudadiri.

Begitu juga yang disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dairi, Wahlin Munthe berpendapat terkait penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah saat dibukanya kembali tempat ibadah guna pelaksanaan ibadah berjemaah harus menjadi hal yang utama.

“Namun, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) di rumah ibadah akan menjadi kendala karena rumah ibadah tidak memiliki alat yang memadai, sehingga diharapkan pemerintah daerah dapat membantu ketersediaan APD yang dimaksud,” ujar Wahlin Munthe.

Sementara, salah satu tokoh agama Kristen yakni Pendeta GKPPD, Pendeta Lingga di kesempatan yang sama menyampaikan agar Tim Gugus Tugas Percepatan Penenganan Covid-19 bisa memberikan penegasan informasi untuk status zona di tiap-tiap Kecamatan agar pembukaan rumah ibadah di kecamatan yang bersatus zona hijau dapat dilaksanakan.

“Agar dipertimbangkan juga pengurus rumah ibadah mendapatkan jaring pengaman sosial dari pemerintah, karena pengurus rumah ibadah adalah salah satu lapisan masyarakat yang terdampak Covid-19,” ujarnya.

Berdasarkan peta jumlah data covid-19 di Kabupaten Dairi, dan juga dari berbagai pendapat dan masukan para tokoh Agama yang hadir dalam pertemuan itu Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi menyimpulkan beberapa arah kebijakan pada pertemuan itu, yakni masih menunda pelaksanaan ibadah di rumah ibadah secara keseluruhan mengingat Kabupaten Dairi masih berstatus sebagai wilayah zona kuning. Namun, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah sesuai Surat Edaran Menteri Agama dapat dilaksanakan dengan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Dan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah dapat dilakukan khusus di kecamatan yang sudah berstatus zona hijau.

Dari berbagai arah kebijakan tersebut, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu memilih kebijakan melaksanakan ibadah di rumah ibadah khusus di wilayah Kecamatan zona hijau. Begitu juga masukan dari tokoh agama untuk mempertimbangkan pengaman sosial bagi para pengurus rumah ibadah yang terdampak Covid-19 akan direspon oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi. Namun, untuk memantapkan keputusan tersebut dan membahas lebih detail terkait pelaksanaan persiapan pembukaan rumah ibadah, pertemuan akan kembali diadakan dengan para Tokoh Agama. Di pertemuan lanjutan akan kembali diagendakan sesuai dengan perkembangan status zona yang diharapkan nantinya, Kabupaten Dairi bisa berada di zona hijau, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mantap dan bisa diterima oleh seluruh pihak.(Zef)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close