HukumPolres Serdang BedagaiSerdang BedagaiSumut

Habis Transaksi Sabu Dicelawan Edo Diamankan Tim Satreskrim Polsek Pantai Cermin

SERGAI,SUARA24.COM- Edo Pragola alias Edo (27) hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Satreskrim Polsek Pantai Cermin.Pasalnya Pria Lajang ini di buntuti polisi usai Transaksi narkoba jenis Sabu di Dusun X Desa Cilawan Rabu, (28/10/2020) Sekira pukul 23.30 WIB.

Dari tangan Warga Dusun lV Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai ini petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih diduga sabu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha VegaZR Nopol BK 4504 XAC.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu kepada wartawan, Kamis (29/10/2020), membenarkan penangkapan tersebut tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun X Desa Celawan, selanjutnya melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Sakban Hasibuan.

Kemudian, informasi tersebut Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu langsung memerintahkan untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Setelah tiba di Dusun X Desa Celawan tim opsnal langsung menuju sasaran penindakan di Jalan Lintas di Dusun X Desa Celawan Kec. Pantai Cermin sesuai informasi dan sekira pukul 23.30 WIB, di TKP tersebut berhasil mengamankan tersangka.

Selain itu ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Serbuk Putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VegaZr Nopol BK 4504 XAC.

Dari hasil interogasi cepat bahwa tersangka Edo memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenalnya di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang tiga Pekan KecamatanPerbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa tersangka, namun setelah dilakukan pencarian terhadap orang tersebut di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan orang yang dimaksud telah melarikan diri.

Selanjutnya tersangka Edo bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya.

” Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkas kapolres.(Rm)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close