HukumMedanSumut

Hakim Tipikor Medan Vonis 2 Tahun Penjara Okum Pejabat Desa di Kabupaten Karo

BINJAI,SUARA24.COM- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Andreas Tarigan yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Desa, Desa Kuta Tonggal, Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo  tahun anggaran 2016, Senin (21/02/2022).

Dalam amar Putusannya majelis hakim Menyatakan “terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi”.

Dalam amar putusannya majelis hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp.50 juta rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan Penjara.

Menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rivaldy Yogaswara,S.H dan Ahmad Mulia Sembiring, S.H selaku Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan “Kami berterimakasih atas Putusan Majelis Hakim yang memutus Perkara tersebut, mengingat sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa 4 tahun 6 bulan Penjara”.

“Dalam persidangan, terdakwa juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ia menerima putusan hakim yang dijatuhkan atas dirinya. Karena selama dalam proses persidanganpun, terdakwa senantiasa bersikap sopan dan menghormati proses hukum yang berlaku”, lanjut Direktur Utama KHAS Justicia Ahmad Mulia Sembiring, SH.(Rizky)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close