HukumPakpak BharatSidikalangSumut

Hampir Sebulan Tidak Masuk Kantor :Oknum PNS Dipakpak Bharat Langgar PP Nomor 53 Tahun 2010

PAKPAK BHARAT,DUARA24.COM- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Sekretariat Dewan, inisial MS yang diduga tidak masuk kantor selama 3 minggu sejak tanggal 7 Januari 2021 lalu dinilai terkesan dilakukan pembiaran. Ms tidak masuk kantor diduga karena terjerat kasus perjudian beberapa waktu lalu sehingga hingga saat berita ini diturunkan MS belum juga masuk ke kantor.

Bahkan hingga saat ini untuk laporan ke BKD sendiri tidak ada sama sekali untuk diketahui oleh pejabat yang berwenang.

Hal ini tentu melanggar disiplin PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebutkan bahwa untuk PNS yang tidak masuk sebanyak 1-5 hari akan terkena sanksi ringan berupa teguran lisan, sedangkan untuk 6-10 hari berupa sanksi teguran tertulis, untuk 11-15 hari terkena sanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan, dan yang paling berat bagi PNS yang tidak masuk sebanyak 31-46 hari atau lebih.

Disebutkan dalam PP 53, sanksi dijatuhkan tergantung bobot pelanggarannya, kalau tidak masuk 31-46 hari atau lebih, sanksi hukuman disiplinnya berat.

Peri Wakil Sekretaris DPD Sumut LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI), menyebutkan, sesuai UU pengenaan sanksi disiplin berat bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 31-46 hari atau lebih dalam satu tahun dan sesuai evaluasi kinerja bisa dikenakan mulai dari penurunan pangkat, hingga diberhentikan.

“Sanksi berat itu biasa dimulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai dengan pemberhentian dengan hormat maupun dengan tidak hormat,” jelas dia.

Tak hanya itu, sesuai dengan hasil konfirmasi dengan Sekretaris Dewan, Losmar Berutu beberapa hari lalu, menurut peri, Ms juga diduga telah melakukan kerjasama dengan pihak RSUD Salak untuk membuat surat sakit tertanggal 12-14 Januari, padahal MS sedang tidak berada di Kab. Pakpak Bharat dan surat sakit melalui Praktek Umum dr. Hardi Gurning, tertanggal 20-22 Januari 2020 yang disertakan surat rekomendasi DPJP Rumah Sakit Efarina dengan nomor surat 030038/RSEB/DPJP/RJ/l/XII/2021.
Guna menindaklanjuti hal tersebut.
Peri menyebutkan akan membuat laporan resmi terkait ketidakdisiplinan Pns tersebut ke BKN Regional VI Medan agar segera di proses sesuai UU yang berlaku. (Rembo/Dm)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close