Covid-19KesehatanNew NormalPakpak BharatSumut

Hari Pertama Operasi Yustisi,Puluhan Warga Pakpak Bharat Terjaring Razia Masker

PAKPAK BHARAT,SUARA24.COM- operasi yustisi hari ini telah dilakukan dalam rangka mendorong kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Pakpak Bharat.

Seperti yang terlihat pada hari ini, tim gabungan dari TNI dan Polri, Satpol PP, BPBD Pakpak Bharat, menggelar Operasi protokol kesehatan, yaitu razia masker tepatnya di Jalan Provinsi, persis di Kasean Mpu Bada ataupun eks pajak lama, Senin (14/9/2020).

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah P Hasibuan, SIK.MH tersebut, sebanyak 40 warga telah terjaring tidak memakai masker.

Pantauan media suara24.com, warga yang terjaring tidak memakai masker tersebut, diberikan sanksi dengan mengutip sampah persis dilokasi kegiatan razia masker tersebut.

Kapolres saat razia masker tersebut kepada wartawan, menyampaikan hari pertama razia yustisi, yaitu razia penegakan disiplin, dalam hal protokol kesehatan.

Dia mengatakan, dalam operasi yustisi hari pertama ini, sebanyak 40 warga telah terjaring. Namun kata Kapolres, dominan masyarakat masih mengenakan masker.

“Artinya masyarakat pakpak bharat masih banyak taat protokol kesehatan, mudah-mudahan kedepan, kami berpesan kepada masyarakat agar trus memakai masker dan trus mematuhi protokol kesehatan, agar Pakpak Bharat terhidar dari penyebaran Covid-19,” kata Kapolres.

Kopolres juga menegaskan, operasi ini merupakan menindaklanjuti dari peraturan Bupati yang terbit pada bulan Agustus 2020 guna menekan penyebaran Covid-19 di Pakpak Bharat.

“Ini akan kita tindaklanjuti sampai untuk menekan daripada perkembangan ataupun penyebaran covid-19 di Pakpak Bharat ini,” kata Kapolres.

Ditanya sangsi bagi masyarakat tidak memakai masker untuk kedepannya, ia mengatakan mereka sepakat diawali sebagai bentuk sosialisasi, pihaknya mengutamakan sanksi sosial.

Namun kedepan kata Kapolres, dengan tempo waktu yang tertentu pihaknya akan menggunakan sanksi denda sesuai dengan Perbup 100 ribu bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker.

“Harapan kami kepada masyarakat, jangan sampai ini terjadi, namun yang kita harapkan adalah semua mematuhi protokol kesehatan,” katanya.(Dodo)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close