LangkatSumut

Polsek Tanjung Pura Ciduk Warga Binjai Pelaku Pencurian

LANGKAT, SUARA24.COM- Markas polisi Sektor (Mapolsek) Tanjung Pura yang dikomandoi AKP Surahman SH melalui kanit reskrim Ipda A Sirait menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Pura, Kabupaten Langkat.

Adapun seorang pelaku yang kini diamankan dipolsek Tanjung Pura berinisial Stev (19) warga Pasar IV Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, berserta barang bukti 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Revo BK 5578 ABA, 1 (Satu) Unit HP merk Oppo A15, satu buah Baju Sweater Warna Oranye dan sebilah pisau.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH melalui Kasubbag humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, Senin (15/11/ 2021) Pukul 22.30 WIB.

Menurut keterang Iptu Joko Sumpeno pada kronologisnya. Pada (15/11) sekira pukul 22.30 WIB. Desi Aulia Rafika Marbun (20) warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat (Korban) bersama saksi melintas di Jalan Sudirman – Tanjung Pura menuju arahan Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga, dimana korban duduk di tengah
“Setibanya di Jalan Bambu Runcing Pekan Tanjung Pura, tepatnya di depan Stadion Nur Cahaya (TKP) tiba-tiba pelaku bersama temannya menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo BK 5578 ABA memepet korban. Selanjutnya pelaku menarik HP Oppo A15 dari tangan korban dan langsung kabur,” ujarnya.Lanjutnya Kasubbag humas menerangkan. Dimana korban dan saksi melakukan pengejaran menuju arah Jalan Pulau Banyak Desa Teluk Bakung Kec. Tanjung Pura.

Ketika berada di Jalan Pulau Banyak, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, korban dan saksi bertemu dengan warga sekitar dan meminta bantuan untuk melakukan pengejaran. Sekira 45 menit kemudian, korban dan saksi diberitahu oleh warga bahwa pelaku sudah diamankan di Gg. Mawar Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura. Kemudian korban dan saksi menuju Gg. Mawar Desa Teluk Bakung, dan melihat terlapor sudah diamankan warga bersama satu unit sepeda motor Honda Revo BK 5578 ABA.

Selanjutnya warga menyerahkan satu unit HP merk Oppo A15, setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa HP tersebut adalah milik korban yang diambil oleh pelaku.

Tak lama kemudian pihak kepolisian sektor Tanjung Pura melalui Kanit Reskrim Ipda A Sirait dan personel datang ke TKP dan ditemukan seorang laki-laki berinisial Stef (pelaku) telah diamankan warga bersama satu unit Sp. Motor Honda Revo BK 5578 ABA dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan sebilah pisau dipinggang pelaku.

Kemudian personil Polsek Tanjung Pura menemui korban, lalu korban menerangkan bahwa Stef (pelaku) adalah orang yang mengambil HP merk Oppo A15. Lanjutnya personil mengamankan pelaku Kepolsek Tanjung Pura dan meminta kepada palapor untuk membuat laporan pengaduan guna proses hukum lebih lanjut. (Teguh)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close