Ingin Kabur, Unit PPA Polres Langkat Amankan Pelaku KDRT
LANGKAT,SUARA24.COM- Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres langkat berhasil menangkap pelaku Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang akan melarikan diri pada hari Senin,04/01/2021
Pelaku yang tak lain ialah orang tua kandung korban yang diketahui bernama Sumisno alias Koncleng (40), warga Dusun 6 Bukit Dinding, Desa Besilam Lembasa, Kabupaten Langkat.
Mengetahui dirinya dilaporkan oleh keluarga istrinya, pelaku pun bergegas dan berupaya melarikan diri membawa pakaiannya dengan menggunakan tas ransel. Berdasarkan informasi dari keluarga korban, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Mengetahui angkutan umum yang dikendarai pelaku, polisi langsung melakukan penghentian dan langsung meringkus pelaku. Tepatnya diternimal angkutan umum yang berada di Pasar 10 Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Sebelumnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya AW (6) di rumahnya, pada (1/1) sekira Jam 18.00 WIB. AW dipukul dengan menggunakan tali pinggang dan sebilah batang bambu berkali-kali, sehingga mengakibatkan bagian punggung dan kaki AW bengkak dan memar.
Suminem (65) yang tak lain mertua pelaku mengatakan, bahwa penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya sering ia lakukan. “Sering dia berkata kasar dan menganiaya cucu saya, bahkan istrinya pun sempat hendak dibunuhnya, makanya kemarin istrinya kami larikan ke Kecamatan Galang di tempat keluargany selama dua bulan,” ungkapnya.
Suminem juga menangkan, bahwa AG (15) yang tak lain Abang kandung AW pada (3/1) sekira Jam 07.00 WIB juga mengalami penganiayaan oleh pelaku. Dengan cara menampar bibir dan memukul kepala AG, sehingga mengakibatkan bibirnya pecah dan kepalanya bengkak.
Istri pelaku Satiyem (38) di Mapolres Langkat mengatakan, bahwa dirinya juga sering mendapatkan kekerasan dari pelaku selama berumah tangga, bahkan sering dimintai uang oleh pelaku. “Karena sudah tidak tahan dengan perlakuannya makanya saya pergi jauh ke rumah keluarga saya yang berada di Galang. Saya pun hampir dijualnya kepada bandar narkoba, untuk ditukarkan dengan sabu-sabu, tapi saya sempat melarikan diri karena saya masih punya harga diri bang,” lirihnya.
Terpisah Kanit PPA Iptu Nelson Manurung membenarkan kejadian penganiayaan itu. “Pelaku sudah kita amankan dan ini masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku pun tadi sempat melarikan diri, namun kita stop dia di pasar sepuluh dengan menggunakan bus. Dalam hal ini pelaku diancam dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan kurungan penjara lima tahun,” pungkasnya. (Teguh)