Ini Kata Ketua Iwondes dan Peradi Deli Serdang “Galian C Ilegal Milik GGN Yang Kebal Hukum Harus di Tindak
DELI SERDANG – SUARA24.COM- Akivitas galian C diduga ilegal masi tetap beroperasi di Jalan rambutan desa telaga sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang, Sabtu (29/1/2022) siang seakan tantang Pemkab Deli Serdang dan Kepolisian.
Padahal sebelumya Galian C ilegal itu sudah di tegur dan tutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Deli Serdang bersama muspika pada 21 Januari 2022 Sore.
Hal itu yang membuat Kasat Pol PP Deli Serdang Marzuki berang saat di jumpai awak media dikantornya, Kamis (27/1/2022) siang.
Marzuki menjelaskan bahwa Satpol PP Deli Serdang sudah menutup galian c ilegal itu, tapi mereka kucing – kucingan dengan kami.
“Sudah kami tutup, mereka main kucing-kucingan sama kami ini, sudah melecehkan Pemkab Deli Serdang ” Katanya.
Satpol PP Deli Serdang akan berkoordinasi dengan Dinas – dinas terkait dari Provinsi Sumatera Utara dan Pihak kepolisian agar menutup galian c ilegal tersebut. “Ungkapnya.
Hal yang sama juga yang dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Ketika Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP I Kadek Cahyadi di konfirmasi melalui Via Whatsapp, Rabu (27/1/2022) mengatakan Kepolisian akan bekerja sama dengan steakholder untuk menindak lanjutinya.” Terangnya.
Terpisah Ketua Ikatan Wartawan Online Deli Serdang (IWONDES) Putra Gunawan Sembiring di dampingi Sekjen Iwondes Edo Tarigan dan jajaran pengurus mengatakan galian c ilegal di jalan rambutan desa telaga sari kecamatan tanjung Morawa segera di tutup karna dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian c ilegal itu tak sebanding dengan manfaat yang di dapat oleh masyarakat. “Ujarnya.
” Kami Iwondes yang berunit di Mapolresta Deli Serdang akan meminta kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sunuhaji agar menutup galian c ilegal tersebut ” Katanya.
Perihal galian c ilegal masi beroperasi di Kecamatan tanjung Morawa juga mendapat sorotan dari Ketua Peradi Deli Serdang Firnando D Pangaribuan, SH saat di jumpai awak media,Minggu (30/1/2022) mengatakan galian c ilegal yang disinyalir tidak mengantongi izin sudah melanggar UUD.
“Galian ini diduga kuat tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tenang pertambangan mineral dan batubara dalam pasal 158 yang menjelaskan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana pasal 37,pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah) “.Ucapnya.
Maka dari itu Pihak Kepolisian dan Pemkab Deli Serdang harus segera berkolaborasi untuk menutup galian c tersebut” Pungkas Ketua Peradi Deli Serdang.(Hrs)