Deli SerdangHukumSumut

Hutan Mangrove di Palu Merbau diTebangi, Warga Minta Poldasu Tangkap Oknum Pengusaha Diduga Selaku Otak Pelaku

DELI SERDANG,SUARA24.COM- Dengan dalih untuk membuka lokasi eko wisata, oknum pengusaha berinisial Ir, diduga perintahkan sejumlah orang untuk menebang pohon-pohon bakau yang ada di hutan mangrove di Dusun Paluh Merbau, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/2/2023).

Akibat penebangan itu, Warga menjadi resah karena khawatir akan terjadinya pengikisan tanah pantai yang diakibatkan tenaga gelombang laut dan arus laut pasang surut atau Abrasi maupun Erosi yang dapat merusak dan terganggunya keseimbangan alam dikawasan pantai tersebut.

Oleh karena itu, warga meminta kepada pihak Polda Sumut, agar menangkap para pelaku penebang hutan mangrove dan oknum pengusaha berinisial Ir, yang disebut-sebut selaku orang yang diduga menyuruh para pekerja untuk menebang pohon bakau.

Diketahui sebelumnya, Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, yang turun kelokasi karena mendapatkan informasi tersebut, mendapati dua orang pekerja yang diduga sebagai suruhan dari oknum pengusaha berinisial Ir. Selain itu barang bukti berupa mesin pemotong kayu /Sinso dan parang yang diduga digunakan sebagai alat penebang pohon bakau, juga ditemukan dilokasi.

Ironisnya, petugas KPH itu diduga tidak mengamankan kedua pekerja tersebut justru malah keduanya hanya disuruh berhenti bekerja saja. Disitu petugas mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah lokasi tersebut masuk dalam wilayah kawasan hutan lindung atau tidak.

Kepada wartawan kedua penebang kayu bakau itu mengakui jika ia disuruh oleh oknum pengusaha berinisial Ir.

“Saya hanya pekerja pak, saya disuruh sama bapak berinisial Ir, untuk merambah lokasi ini”, tutur pria tersebut yang kerap dipanggil Ayah.

Dikatakannya, selain ia berdua ada juga orang yang menjual kayu bakau kepada Ir.

“Bukan hanya kami berdua pak, ada juga pak Kijok yang menjual kayu bakau kepada bapak Ir, anak pak Kijok, Pak Miswad yang anggota Penyuluhan Kehutanan Masyarakat Desa Tanjung Rejo, saya dan anak saya. Kami semua bekerja atas perintah pak Ir”,terangnya.

Senada, Sukirman selaku warga Dusun Paluh Merbau, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan salah satu orang yang turut menanam kayu kayu bakau dilokasi itu, turut merasa kesal dan marah atas perbuatan kedua pekerja yang disuruh oleh oknum pengusaha berinisial Ir tersebut.

“Saya harap pihak kepolisian khususnya Polda Sumut, agar turun ke lokasi dan menangkap para pelaku penebangan hutan mangrove dan oknum pengusaha berinisial Ir, sebagai otak pelaku. Jika ingin membuka lokasi tempat wisata, tidak mesti harus merusak hutan lindung. Selama ini kami masyarakat sekitar sudah dengan bersusah payah menjaga serta memelihara hutan mangrove ini,”harapnya.(Andy)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close