Polrestabes MedanSumut

Ibu Tiri Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur di Kecamatan Sunggal

MEDAN – SUARA24.COM- Penganiayaan terhadap anak dibawah umur terjadi di Deli Serdang, Korban berinisial TR yang berusia 8 tahun.
Penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Kelingan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan surat laporan dari kepolisian yang bernomor : STTLP/B/118/1/Yan2,5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Januari 2022.
Pelapor Sugino Arianto (43) ayah kandung korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melalui Pokja Perlindungan Anak Kecamatan Sunggal yang datang melaporkan LS diduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Informasi keterangan pelapor, bahwa LS berstatus sebagai ibu tiri dari korban.

Sugino Arianto dalam laporannya menceritakan kisah perih yang dialami putrinya yang terjadi pada hari Jum’at (07/01/2022) kemarin sekira pukul 19.30.
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di Jalan Kirab Remaja Dusun 15 Sei Semayang Sunggal.

Ketua Pokja Sunggal Jendrial Siregar, SH menjelaskan kepada wartawan, “ Hari ini giat kita melakukan pendampingan terhadap gadis kecil yang berusia 8 tahun, yang diduga mendapat perlakuan kekerasan fisik dilakukan oleh ibu tirinya, saya dan tim Pokja Perlindungan Anak sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan, danbsudah di terima petugas SPKT dengan baik”, jelas Jendrial.
Masih menurut Jendrial, kekerasan yang dialami korban terungkap saat kawan-kawan dari Kelompok Kerja (Pokja) Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kecamatan Sunggal, mendapatkan laporan dari warga, adanya peristiwa kekerasan fisik yang dilakukan seorang ibu terhadap anak tirinya,
Respon cepat dan tanggap dilakukan Pokja LPA Sunggal berkordinasi dengan Bhabinsa menindaklanjutin laporan tersebut, hingga akhirnya kita sampai di Polrestabes Medan untuk membuat laporan, baik itu visumnya dan perlindungan serta mengembalikan mental secara psikis si anak sebagai korban dan selanjutnya kita akan meminta pihak kepolisian segera menangani kasus ini guna mendapat keadilan hukum bagi korban.
Selain Ketua Pokja Sunggal Jendrial Siregar, SH terlihat beberapa pengurus Pokja Sunggal lainnya yang ikut dalam pendampingan ke Polrestabes Medan, diantaranya Rony Nababan, Rudi Santoso, Bagus sinulingga, Misnan, Rully Kurniawan dan Dhany Gunawan.(Hrs/S24)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close