BolmongSulawesi Utara

Jelang Natal Dan Tahun Baru’ Kapolres Tegaskan Masyarakat Jaga Kamtibmas

BOLMONG, SUARA24.COM perayaan Natal umat kristiani Dan tahun Baru semakin dekat, berbagai persiapan dilakukan masyarakat khususnya diwilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam rangka menyambut NATARU Tersebut.

Menyikapi datangnya momen suka cita tersebut, Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH menyampaikan beberapa penegasan dan himbauan kepada masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang disampaikannya pada pelaksanaan apel personil Polres Bolmong Senin,13 Desember 2021 pagi tadi.

Pada personil polres yang ikut apel, Nova Surentu’ menyampaikan bahwa tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tugas mulia yang diamanatkan oleh Undang-undang kepada Polri, Akan tetapi dalam pelaksanaanya Polri tidak dapat bekerja sendiri namun memerlukan bantuan dan keterlibatan dari masyarakat, pemerintah dan unsur terkait lainnya.

Oleh karena itu saya selaku pimpinan institusi Kepolisian Polres Bolmong menghimbau sekaligus menegaskan kepada warga masyarakat yang ada diwilayah Bolmong untuk bersama-sama menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban baik dalam menghadapai perayaqn Natal 25 Desember yang akan datang, tahun Baru 2022 maupun dalam menjalani aktifitas kehidupan kedepan.

” Saya Minta sekaligus saya tegaskan agar kita semua seluruh masyarakat agar bisa bersama-sama menjaga keamanan, yang pertama keamanan dan ketertiban diri sendiri kemudian keluarga dan lingkungan sekitar” Pinta AKBP Nova Surentu’.

Selain itu, Ia juga meminta bantuan dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah desa untuk berperan dalam memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban di desanya masing-masing, kepala Desa (Sangadi), Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai tiga pilar pemelihara keamanan dan ketertiban di desa untuk saling koordinasi dan bekerja sama secara sinergis sehingga sedapat mungkin setiap potensi permasalahan sekecil apa pun yang akan timbul di desa dapat segera diantisipasi, ditangkal dan diatasi.

Adapun jelang Natal dan tahun baru yang akan datang, saya tegaskan untuk semua dapat mematuhi aturan pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Covid -19.

Sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.7114/Sekr-Dinkes, tgl 10-12-2021 tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru di Propinsi Sulawesi Utara.

Dilarang menjual dan memasang petasan atau punmengadakan pesta kembang api, Dilarang menjual miras tanpa ijin, Dilarang mengkonsumi minuman keras/beralkohol dan mabuk, Dilarang mengadakan pawai, arak-arakan, konvoi dan sejenisnya, Dilarang mengadakan balapan dan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan, Dilarang membawa senjata tajam (sajam), Dilarang menggunakan knalpot racing atau bising pada kendaraan bermotor.

‘mari kita rayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, khikmat dan penuh kedamaian. Jangan hanyut dalan euforia kegembiraan sehingga dapat mengurangi hakikat dan makna Natal yang sesungguhnya, apalagi dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum” tutup Kapolres.(Radj)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close