HukumKriminalMedanPolda SumutPolrestabes MedanSumut

JPU Kejari Medan Diskon Tuntutan Tiga Terdakwa Perkara 15 Ribu Butir Ekstasi

MEDAN,SUARA24.COM- Tiga orang terdakwa pengedar dan bandar narkotika jenis ekstasi di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan hanya 15 tahun penjara.

Tuntutan ini dinilai masih terlalu ringan mengingat banyaknya barang bukti yang disita dari tangan ketiga terdakwa.

Diketahui, dari tangan ketiga orang terdakwa atas nama Azmi Alamsyah, Jefri Antonius Sinaga Dolok Habib Harahap didapat barang bukti 15 ribu butir ekstasi untuk di edarkan di wilayah Kota Medan.

Pembacaan agenda sidang tuntutan ini sendiri diketahui ditunda sebanyak dua kali. Pertama jadwal tuntutan diagendakan pada tanggal 20 April 2024, ditunda kembali dan dijadwalkan pada tanggal 01 Mei 2024.

Sebelumnya, Lintas10.com mempertanyakan perihal pembatalan agenda tuntutan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail SH

Trian membenarkan pembatalan tuntutan tersebut lantaran belum bisa hadir ujar Trian.

” Iya bang, aku gak bisa hadir bang lagi ada dinas luar bang ” tulisnya menjawab Lintas10.com.

Ironisnya, pada hari Rabu 08 Mei 2024 informasi dihimpun bahwa Jaksa Penuntut umum telah membacakan tuntutan 15 tahun untuk ketiga terdakwa. Hal ini dinilai masih jauh dari keadilan demi penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Dikonfirmasi ulang kepada JPU Trian Adhitya Ismail SH pada Rabu 08 Mei 2024 mengenai tuntutan terhadap tiga terdakwa tersebut namun Trian belum memberikan tanggapan resminya.

Dilain sisi, dalam konfresi pers yang digelar Polrestabes Medan baru – baru ini ketiga pelaku yang disangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta hukuman mati.

Gambar : Pengadilan Negeri Medan lokasi ke tiga terdakwa disidangkan.

Daniel Simbolon SH dalam keterangan resminya menuturkan tuntutan yang dibacakan JPU patut dipertanyakan. Pasalnya, tuntutan hanya 15 tahun penjara terhadap ke 3 (tiga) terdakwa atas kepemilikan 15 ribu butir ekstasi.

Dimana penuntutan jaksa terhadap ke 3 (tiga) terdakwa tersebut adalah sama yakni masing-masing 15 tahun penjara. Padahal, masing-masing sepakat berbeda-beda.

Pasal yang disangkakan oleh penyidik Polrestabes medan beberapa waktu yang lalu menerpkan pasal dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Lebih jauh dijelaskan Daniel Simbolon SH, setelah sampai di kejaksaan malah dituntut 15 Tahun penjara. Seharusnya bagi para terdakwa tersebut dihukum seberat-beratnya dengan 20 tahun penjara.

Karena tidak ada hal-hal yang meringankan ataupun pembenaran terhadap para pelaku pidana narkoba tersebut. Disisi lain bisa kita bayangkan bagaimana rusaknya generasi muda di negara akibat dampak buruk dari narkoba tersebut apalagi dengan jumlah pil ekstasi tersebut sampai 15 butir banyaknya.

Apalagi jika tuntutan jaksa lebih ringan dari ancaman pidana sesuai pasal yang diterapkan, maka dalam putusan hakim nanti bisa kita prediksi 2/3 dari tuntutan jaksa sesuai aturan hukumnya.

Padahal Negara ini melalui aparat penegak hukumnya lagi gencar-gencarnya memberantas narkoba disetiap daerah.

Masyarakat sepenuhnya mendukung progam pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan terhadap para pelaku kejahatan narkoba tersebut. Untuk itu sangat diharapkan kepada majelis hakim nanti untuk memutus yang seberat-beratnya terhadap para terdakwa tersebut, demi keselamatan generasi muda kita dan demi keadilan tanpa tebang pilih.

Sebelumnya, kasus yang mirip dengan perkara ekstasi 15 ribu butir ini pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Hanya saja barang bukti yang disita pada tahun 20 September 2023 silam itu hanya 15 butir ekstasi saja.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Junanda Aprianto Nasution alias Nanda dalam perkara memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Junanda Aprianto Nasution selama lima tahun penjara, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Hakim ketua Arfan Yani saat membacakan amar putusan tersebut.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu, tanpa hak memiliki atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 15 butir pil ekstasi.

Kembali lagi kepada kasus ekstasi 15 ribu butir ini, akankah hukuman Azmi Alamsyah, Jefri Antonius Sinaga Dolok Habib Harahap ini akan lebih rendah dari Junanda Aprianto Nasution yang memiliki ekstasi 15 butir divonis 5 tahun penjara?(Ey)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close