MEDAN,SUARA24.COM- Seorang Kakek bernama Ammarullah Salim HSB (51) korban gambaran yang diduga dilakukan oleh mengaku oknum SPSI berinisial L kecewa terkait laporannya dengan Nomor : STTLP/B/1633/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN pertanggal 19 Oktober 2025, Pasal 351 Undang-undang nomor 01 tahun KUHP 1946, yang mana laporan polisi tersebut sudah berlangsung hampir 1 bulan namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang serius dari pihak Polsek Tembung.
Pasalnya, oknum SPSI berinisial L (terlapor) tersebut melakukan penandatanganan karena korban menolak dilakukan pengutip uang SPSI di Pajak Terminal Bengkok Aksara.
“Saya sangat kecewa terhadap kinerja Polsek Tembung. Laporan saya sudah berlangsung hampir satu bulan namun sampai saat ini belum ada kejelasannya. Terlapor tak ditangkap masih berkeliaran dipajak melakukan pengutipan kepedagang lain”, ujar Ammarullah kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
Ia pun berharap pihak Polsek Tembung agar segera mendokumentasikan laporannya dengan serius serta menangkap L (terlapor) guna mendapatkan keadilan hukum yang pasti.
“Tolong lah bapak Kapolrestabes Medan dan Bapak Kapolsek Tembung tangkap L (terlapor) biar ada efek jera. Selain saya dianiaya pakai helm, saya juga dimaki-maki”, harapnya.
Sementara itu, Kanit Polsek Tembung Iptu.Parulian Sitanggang saat dikonfirmasi awak media, terkait pemahaman terhadap seorang kakek yang LP nya sudah berlangsung hampir satu bulan tidak memberikan tanggapan hanya membaca pesan konfirmasi awak media.(Rs)
