LangkatPolres LangkatSumut

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan kepada PKL, Warung dan Nelayan

LANGKAT,SUARA24.COM- Sebanyak 19.500 orang penerima manfaat bantuan tunai diwilayah hukum Polres Langkat, terdiri dari pedagang kaki lima sebanyak 6.000 dan nelayan 13.500 orang.

Adapun penyerahan bantuan tunai secara simbolis melalui Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH,SIK didampingi PLT Bupati Langkat Syah Afandin kepada para pedagang kaki lima, warung dan nelayan (BT PKLWN), penyerahan dilakukan di Pendopo Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat, Senin (28/3/2022).

Dengan klasifikasi nelayan menggunakan kapal mesin di bawah 5gt, nelayan tangkap, nelayan jaringan, sampan dayung dan buruh nelayan. Padagang kaki lima dan asongan, warung kecil yang belum mendapatkan bantuan ( BAU, PKH, Prakerja, kartu sembako, kuota Internet dll).

Penerima bantuan sekitar wilayah Kecamatan Pangkalan Susu, Pangkalan Brandan, Secanggang, Hinai dan Stabat yang ada daerah pesisirnya.

Dalam kesempatan itu Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH,SIK menjelaskan, bantuan yang diberikan melibatkan unsur Pemerintah Daerah untuk mensinkronisasikan masukan dan saran mendukung suksesnya pelaksanaan penyaluran bantuan kepada masyarakat.

“Bantuan langsung tunai ini, bersumber dari anggaran kementerian Perekonomian dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi masyarakat atas dampak pandemi Covid-19, serta bagi penerima bantuan tersebut diharuskan diharuskan sudah menerima vaksin dosis satu, dua dan tiga (boster)”, sebut Kapolres Langkat.

Lanjutnya. Kapolres Langkat juga mempaparkan lampiran syarat penerima bantuan sesuai keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Nomor Kep/ 270 / ll / 2022, yaitu.
A) Warga indonesia. B) memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik. C) bagi calon pemerima Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung.

1) memiliki tempat usaha baik permanen maupun non permanen yangvdibuktikan dengan foto keberadaan tempat usaha dan lingkungan sekitar tempat usaha.
2) Lokasi usaha berada di wilayah daerah prioritas kementasan kemiskinan ektrem
3) Untuk pelaku usaha yang tidak berdomisili
ditempat usahanya bisa menunjukan surat keterangan dari RT/RW dimana pelqku usaha tersebut tinggal, dan.

D) Bagi penerima bantuan calon Nelayan yaitu.
1) Alamat domisili KTP berada diwilayah daerah prioritas kementasan kemiskinan ektrem.
2) Tidak terdafpar sebagai calon penerima BPUM.
3) Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
4) Jika dalam satu KK terdapat lebih dari satu pelaku usaha PKL/Warung atau nelayan, makan bantuan tunai hanya dapat diberikan kepada salasatu pelaku usaha PKL/Warung atau Melayan saja.
5) Usaha dijalani bukan usaha sampingan.

Pada kesempatan yang sama PLT Bupati Langkat Syah Afandin, menyambut baik giat yang diprakarsai oleh Polri, khususnya Pak Kapolri yang diteruskan oleh jajaranya. Dimana bantuan ini tentunya sangat bermamfaat bagi warga terutama yang terdampak covid, mudah mudahan program seperti ini dapat terus berjalan dengan keterbatasan anggaran yang ada.

” Saya apresiasi giat yang diprakrasai oleh Kapolri, melalui Kapolres Langkat saya ucapkan banyak terima kasih”, ucap Syah Afandin.

Dilokasi terlihat masyarakat penerima bantuan yang belum melakukan vaksin, langsung divaksin di pintu masuk lokasi kegiatan oleh tim vaksinator sebagai salah satu pemenuhan syarat penerima bantuan.

Sebelumnya dilokasi yang sama, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH, SIK juga mengikuti giat zoom meeting yang dipimpin oleh Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra.

Turut hadir dalam kegiatan pemberian bantuan tersebut, PLH Wakapolres langkat Kompol Waskita Sheena Sari SE, SIK, Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Chandra SH, MH, Kapolsek Secanggang Ipda Mahruzhar Sebayang SH, Kapolsek Gebang AKP RIckson Sinaga, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, Kadis Kominfo Langkat, Kadis Koperasi Langkat. (Teguh)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close