Deli SerdangHukumPolda SumutPolresta Deli SerdangSumut

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Priambodo Tidak Mampu Tertibkan Mafia Galian Pasir Ilegal di Kecamatan Galang Deli Serdang

DELI SERDANG,SUARA24.COM- Aktivitas Galian Pasir dari sungai ular diduga ilegal berada di wilkum Polresta Deli Serdang hingga kini masih terus beroperasi sabtu (29/03/2024).

Setidaknya ada enam titik lokasi penambangan pasir ilegal di sepanjang aliran Sungai Ular Desa baru Titi Besi, Desa Paku dan Desa Bandar Kuala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang berhasil ditemukan awak media saat melakukan investigasi.

Mulusnya kegiatan ilegal ini diduga melibatkan oknum cepak.

Menurut keterangan warga berinisial A di sana, penambangan pasir ilegal itu sudah berlangsung lama dan tidak pernah ditindak ataupun ditertibkan dengan serius, “ratusan kubik pasir disedot setiap hari dari dalam sungai lalu dijual menggunakan truk, untuk ukuran truk colt diesel dijual Rp 220.000. Sedang dump truk Fuso Rp 700 ribuan,”ujar warga jum’at (29/3/2024)

Undang-undang pasal 158 nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, “bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar”.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, “barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana, mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara”.

Aktivitas galian C tambang pasir di bantaran sungai ular ini sudah lama beraktivitas yang dilancarkan mafia kebal hukum yang diduga di bekingi oleh oknum-oknum tertentu.

Diketahui juga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II telah memasang larangan disamping jalan benteng bantaran sungai ular, tertera Plang yang bertuliskan ”Tanah Negara dilarang Memaafkankan tanpa izin ncaman Pidana, Pasal 167 (1) KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP di hukum denda”.

Saat diconfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Priambodo,SIK masih seperti biasa tidak memberikan tanggapan apapun kepada awak media.

Tidak adanya tindakan Kapolresta Deli Serdang atas tindakan melawan hukum di wilkumnya, warga pun berharap Kapolda sumatera utara segera turun tangan untuk menertibkan tambang pasir ilegal tersebut.(Ly/Tim)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close