Deli SerdangHukumPolda SumutSumut

Kasatpol PP Berang Merasa di Lecehkan Galian C Ilegal Milik GGN dan JRK Tetap Eksis di Tanjung Morawa

DELI SERDANG – SUARA24.COM- Diduga galian C ilegal masih tetap beroperasi di jalan rambutan Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa milik berinisial Ggn dan di Desa Sena Kecamatan Batang kuis berdampingan dengan warung mbok ijem milik berinisial Jrk masih tetap beroprasi meski sempat pekan lalu pihak muspika menindak galian C ilegal tersebut

Dari pantauan awak media dilapangan, Kamis (27/1/2022) siang aktivitas pengerukan matrial tanah di lahan ex PTPTN ll masih tetap berjalan dengan lancar tanpa hambatan seolah – olah pihak kepolisian diam dan tidak mengetahui

Padahal sebelumya galian C ilegal tersebut pada tanggal 21/1/2022 sudah di tindak oleh Sat Pol PP Deli Serdang bersama Muspika Kecamatan Batang kuis. Tapi Anehnya, lokasi galian C ilegal tersebut masih saja beroperasi.

Terpisah Kasat Pol PP Pemkap Deli Serdang Marzuki saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Pihaknya menyatakan merasa dilecehkan atas galian C ilegal tersebut. “Kata Marzuki .

Lanjut Marzuki, akan berkordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah provinsi dan dinas terkait untuk menindak tegas galian C ilegal tersebut yang tidak memiliki izin.(Hrs)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close