Kasus Perampasan Kendaraan Nasabah Finance SMS Kotamobagu, LPKRI “Tak Main-Main Dalam Gugatan

KOTAMOBAGU,SUARA24.COM- Terkait Kasus Perampasan Kendaraan Nasabah Finance SMS Kotamobagu’ atas nama Udin Umlina warga Lorong Talaga Kelurahan Gogagoman RT 14 Lingkungan III sekitar bulan Agustus 2021 lalu berbuntut gugatan ke PN Kotamobagu.
Dari wawancara Suara24.com Senin,25 Oktober 2021 dengan Udin Umlina selaku nasabah Finance . PT. Sinar Mitra Sepadan Kotamobagu menyampaikan kekecewaannya atas tindakan perampasan kendaraan pickup Hilux DB.8733 K miliknya oleh Depkolektor secara paksa diwilayah Amurang Minahasa Selatan saat sedang beraktifitas.
Diketahui sebelumnya, Udin Umlina adalah nasabah SMS Finance yang melakukan Leasing BPKB Unit kendaraan Roda Empat miliknya ke pihak SMS dengan jangka waktu kontrak selama tiga tahun (36) bulan.
Selang berjalan sekitar 32 bulan melakukan penyetoran kewajiban ke pihak SMS Finance, Udin sempat mengalami keterlambatan penyetoran selam lima bulan dikarenakan usaha miliknya tersendat karena pandemi Covid-19, namun keterlambatan itupun berusaha Ia (red) penuhi dengan melakukan pembayaran satu bulan setoran karena sudah mendapat konfirmasi dari pihak Finance untuk melakukan pembayaran sekitar tanggal 23 Agustus dan itu langsung dipenuhi oleh ‘Udin Umlina, tapi anehnya empat hari sesudah ia membayar,pada tanggal 27 Agustus kendaraannya ditarik paksa depkolektor pada sopir pak Udin yakni Yamin Moha, hingga akhirnya kejadian tersebut Udin Melaporkan ke LPKRI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) BMR.
Ketua LPKRI Bolmong Edwin Hatam dikonfirmasi Suara24.com, Senin,25/10/2021 di PN Kotamobagu membenarkan laporan nasabah SMS Finance atas nama Udin Umlina, dan pihaknya selaku pendamping dalam kasus Perampasan ters but telah melakukan gugatan pada PT. Sinar Mitra Sepadan Kotamobagu ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
‘Kami telah menerima laporan Nasabah PT SMS atas nama Udin Umlina, dan telah mempersiapkan dokumen gugatan ke PN Kotamobagu’ Ujar Edwin’.
Lebih lanjut terang Ketua LPKRI BMR, mengenai tindakan sepihak yang telah dilakukan depkolektor PT SMS menurutnya telah menciderai aturan hukum yang berlaku dengan tidak menghormati keputusan MK No 2/PPU-XiX/2021yang pada dasarnya dalam keputusan MK tsb penyerahan objek jaminan harus dinyatakan oleh debitur dengan menandatangani surat penyerahan objek jaminan oleh d bitur itu sendiri untuk menyatakan bahwa d bitur telah wanprestasi, akan tetapi ‘dalam kasus ini kendaraan tersebut telah dirampas ditangan orang lain yang bukan debitur (Sopir), oleh karena itu kami selaku Lembaga Perlindungan Konsumen tidak main-main dengan kasus seperti ini dan akan mengawal kasus ini hingga terpenuhinya hak-hak dan keadilan bagi setiap nasabah, selain itu kami juga membuka ruang aduan seluas-luasnya bagi masyarakat Bolaang Mongondow Raya untuk menuntut hak-haknya yang terdzolimi.’Tegas Edwin Hatam Ketua LPKRI BMR.(Radj)