Kejari Deli Serdang Diduga “Terlibat” Dalam Skandal Korupsi Dinas SDABMBK, Resmi Dilaporkan Ke Kejagung RI
SUARA24.COM,DELI SERDANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut dari laporan dugaan korupsi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Keadilan Rakyat menilai Kejari Deli Serdang tidak profesional dalam menangani laporan dugaan korupsi yang telah bergulir di Kejari Deli Serdang tersebut.
Rambo Silalahi SH dalam keterangan resminya menuturkan laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung meliputi atas sejumlah kejanggalan mulai dari sejak dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang tidak memberikan penjelasan perihal pelimpahan laporan tersebut ke Kejari Deli Serdang hingga tanggapan Kejari Deli Serdang dalam balasan berupa surat yang menyatakan tidak ada ditemukan korupsi dalam laporan tersebut.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui
Kasi Intelijen Boy Amali dalam surat resminya menyataan bahwasannya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan pengecekan kelapangan dan melakukan wawancara dengan masyarakat sekitar dan menyatakan pembangunan saluran drainase Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang kami adukan sarat dugaan
korupsi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dan telah digunakan oleh masyarakat.
Lebih jauh Rambo Silalahi SH mengatakan apa yang dinyatakan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang tersebut berbanding terbalik dengan bukti-bukti yang telah kami lampirkan saat mengajukan pengaduan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan hasil fisik pengerjaan yang temukan dilapangan antara lain :
a. Tinggi dinding sampai kelantai pada Gambar Perencanaan 100cm, fisik
pengerjaan diperkirakan hanya berkisar 85cm
b. Ketebalan lantai pada Gambar Perencanaan 10cm, fisik pengerjaan
hampir seluruh pengerjaan ini tidak ada dipasang lantai cornya.
c. Ketebalan dinding pada Gambar Perencanaan 15cm, fisik pengerjaan
rata-rata 14cm bahkan sebagian sisi ada yang dibawah 14 cm.
d. Lebar bagian atas drainase pada Gambar Perencanaan 70cm, fisik
pengerjaan hanya dikisaran 65cm.
e. Panjang saluran drainase pada Gambar Perencanaan 318 Meter
g.Bahwa dari hasil rincian tersebut diatas telah dapat menjadi acuan
bahwasannya volume pengerjaan yang dikerjakan oleh CV. Paket
Sejahtera dengan nilai kontrak Rp.502.207.000,- yang bersumber dari
APBD Kabupaten Deli Serdang tersebut antara hasil pengerjaan fisik diduga kuat tidak sesuai dengan Gambar Perencanaan (RAB).
” Hari ini kita sudah bersurat kepada kepala penerangan hukum kejaksaan agung RI, adapun alasan kami dari Lembaga Pembela Keadilan Rakyat bersurat tersebut karena kami merasa kecewa atas jawaban kejaksaan negeri deli serdang atas pengaduan dugaan korupsi yang kami laporkan, yang kami duga proses penyelidikan yang dilakukan oleh kejari deli serdang tidak mencerminkan kesungguh-sungguhannya untuk mengungkap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pelaksana” ujarnya dalam keterangan Persnya, Kamis (31/10).
Dalam hal ini Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) meminta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI untuk memberi arahan yang baik dan benar kepada Kejari Deli Serdang dalam melakukan penyelidikan atas pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan secara profesional kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang diduga kongkalikong dengan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deliserdang untuk menggerogoti uang negara.
Proyek drainase yang bersumber dari alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deliserdang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal dengan nilai kontrak Rp 502.207.000.00 patut diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pasalnya, proyek tersebut secara kasat mata saja tampak “amburadul” dan dikerjakan asal – asalan. Data yang diperoleh awak media semasa pengerjaan, seperti volume, dan ukuran tidak rata serta lantai diduga tidak dilantai sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tidak hanya itu, menurut penuturan pekerja saat itu mengatakan mal papan cor atau bekisting untuk kolom yang digunakan untuk proyek drainase tersebut menggunakan mal bekas proyek sebelumnya yang dikerjakan dari Desa Payageli, Kecamatan Sunggal.
Terkait serangkaian dugaan temuan dan laporan masyarakat tersebut, Kejari Deliserdang malah dinilai “pasang badan” dan mengatakan hasil tinjauan pihaknya telah sesuai dengan kontrak.
Penegasan itu disampaikan oleh Kajari Deliserdang Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelijen Boy Amali mengatakan setelah dicek kelapangan oleh anggota dan dicocokkan dengan kontrak yang diperoleh dari Satuan Kerja (Satker) dan sesuai dengan kontrak kata dia.
” Kejari Deli Serdang telah bekerja profesional dan sesuai prosedur, terkait materi pekerjaan yang menjadi objek laporan telah kita tuangkan dalam laporan pelaksanaan tugas yang kita laporkan kepada pimpinan secara berjenjang, dengan kesimpulan :
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 telah selesai dilaksanakan dengan terbagi atas 13 (tiga belas) tipikal spesifikasi teknis yang berbeda, bahwa telah dilakukan pengecekan kelapangan oleh tim dengan hasil pekerjaan telah sesuai dengan kontrak” ucap Boy Amali dalam siaran resminya, Selasa (22/10). (Tim/red).