“Mereka dijerat pasal 170 dan pasal 336 ayat 1 KUHPidana. Penyidiknya dari Poldasu. Statusnya sebagai tahanan Kejari Langkat dan kita titipkan ke Rutan Tanjung Pura,” kata Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy H SH MH.
Usai menerima ketiga pelaku terduga penyerangan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting dan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza BK 1917 PI yang ringsek, petugas Kejari Langkat langsung memboyong MH, Kus dan Sur ke Rutan Tanjung Pura dengan mobil tahanan.
Di luar Kejari Langkat, sekira ratusan massa simpatisan para terduga pelaku penyerangan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting sempat berorasi. Mereka menuntut agar MH, Kus dan Sur tidak ditahan. Bahkan mereka juga sempat hendak menghadang mobil tahanan Kejari Langkat yang membawa terduga pelaku
Selain itu, massa yang geram juga sempat meneriaki awak media yang sedang liputan di Kejari Langkat. Mereka berteriak sambil mengeluarkan kata-kata ancaman dan penghinaan kepada awak media.
Berdasarkan laporan Rasita Rasita br Ginting ke Polres Langkat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/280/V/2021/SU/LKT tanggal 24 Mei, terkait peristiwa penyerangan tersebut.
