Kepala Desa Laporkan Advokat Dan Ketua Kelompok Tani Ke Polres Langkat

LANGKAT,SUARA24.COM- Suningrat Kepala Desa ( Kades ) Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat mendapat pemaksaan serta intimidasi oleh salah satu Kelompok Tani yang ingin menguasai Lahan Seluas 226Ha yang diduga akan digunakan untuk Peserta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang terletak di Bukit Dinding Desa Bukit Lembasa. Selasa (06/10/20)
Ketika di awak media konfirmasi, Suningrat membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa pada tangga 02/09 dirinya menerima surat dari Seorang pengacara bernama Sariman SH ,yang menjadi Kuasa hukum klainnya Atas Nama Daud Ketaren selaku Ketua Kelompok Tani Mulia Desa Pasar IV Namu Terasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
” Ya saya dikirimi surat dengan nomor : 03/SS-P/IX/2020 dengan isi surat tentang permohonan penerbitan surat tidak dalam silang sengketa untuk tanah seluas 226Ha berserta lampirannya Di Desa saya ” ungkap Suningrat
Dan didalam surat Kelompok Tani Mulia yang diterima Suningrat tersebut juga menerbitkan Surat pernyataan tidak dalam silang sengketa dengan nomor : 04/SK/KTM/VII/2020 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Mulia Atas nama Daud Ketaren dan Hendi Sinulingga untuk tanah seluas 226 Ha di Bukit Dinding Desa Bukit Lembasa.
Tak hanya sekali, pada Tanggal 10/09 Suningrat kembali menerima surat dari Sariman S,H kuasa Hukum Daud Ketaren bernomor : 05/SS-S/IX/2020 yang mana isi surat tersebut berupa somasi atau teguran kepada dirinya.
” Surat kedua dikirim lagi, Dan isinya adalah Kop surat Desa Basilam Bukit Lembasa yang dibuat mereka dan berisikan Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Silang Sengketa ditanah Seluas 226Ha tidak dalam status konflik atau sengketa dengan pihak mana pun, Tapi saya tidak tahu siapa yang buat surat ini karena saya tidak pernah perintahkan staf saya untuk buat ini ” jelas Kades Besilam tersebut.
Berdasarkan dengan kejadian tersebut Suningrat selaku Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa merasa keberatan, karena Surat teguran ditanah seluas 226Ha tidak jelas keberadaannya, dan juga surat tersebut dibuat oleh Kelompok Tani dari Desa Pasar IV Namu Terasi Kecamatan Sei Bingei namun tanah tersebut berada Di Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu yang sudah di tandatangani Ketua dan Sekretaris atas nama Daud Ketaren Dan Hendi Sinulingga.
Suningrat juga keberatan dengan pemalsuan KOP Surat Desa Besilam Bukit Lembasa Berlogo Pemerintah Kabupaten Langkat yang mana isi surat tersebut menyatakan Surat Tidak Dalam Silang Sengketa seluas 226Ha yang diduga dibuat oleh Kuasa Hukum daud Kataren
Sebab menurutnya Lahan yang dimaksud tersebut sudah ada pemiliknya yang merupakan Masyarakat Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa dan juga memiliki sertifikat yang sah serta menguasai lahan Kebunnya masing-masing. Suningrat juga mengatakan bahwa masyarakatnya juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya hingga saat ini.
Atas Perbuatan Sariman SH berserta Daud Ketaren selaku Ketua Kelompok Tani Mulia yang diduga melakukan perampasan tanah hak milik warga sehingga Suningrat dan warganya mengalami Keresahan dan Trauma mendalam. Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa Bapak Suningrat pun melaporkan kejadian ini Ke Polres Langkat.
” Karena ini saya dan warga jadi Trauma, dan saya juga akan laporkan hal tersebut ke Polres Langkat agar nantinya Sariman dan Daud akan diproses gimana semestinya ” pungkas Suningrat
Suningrat pun berharap dengan dilaporkannya Sariman SH dan Kelompok Tani Mulia ke Polres Langkat. Agar nantinya dapat ditindak secepatnya supaya dirinya dan warga lainnya tidak menjadi resah dan merasa tenang untuk melakukan kegiatan pertanian dilahan mereka,”Ungkapnya Kades. (Teguh)