LANGKAT,SUARA24.COM- PT Jasa Raharja KPJR Stabat yang meliputi Wilayah kerjanya Kabupaten Langkat dan Kotamadya Binjai,Kepala KPJR Stabat Hendrik Hidayat, SE disela -sela kesibukanya menjelaskan
Bahwa Langkah – Langkah Mudah untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja ada 4 Lingkup Jaminan Jasa Raharja yaitu Korban Kecelakaan Kendaraan bermotor ( pejalan kaki / Penyeberangan Jalan ),Korban Kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan alat angkutan umum ( darat, laut dan udara ),
Korban kecelakaan akibat tabrakan dua kendaraan bermotor,Korban kecelakaan akibat tertabrak kereta api ( pejalan kaki, pengguna dan penumpabg kendaraan pribadi,” Pengurusan Jasa Raharja tidak Dipungut Biaya” ungkapnya kepada wartawan Senin (24/05/2021)
Maka bayarlah SWDKLLJ dan IWKBU di Samsat terdekat guna kepastian jaminan korban laka lantas,harap Kepala KPJR Stabat Hendrik Hidayat, SE saat itu.(Teguh)