Ketua Majelis Hakim Kabur Saat disambangi Wartawan
SEI RAMPAH,SUARA24.COM- Terkait adanya pemberitaan dari berbagai media tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari kinerja para Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membuat para kalangan pemerhati Hukum dan Wartawan simpatik untuk menindaklanjuti permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Dikesempatan yang sama Para Wartawan dari berbagai media cetak yang bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari Senin (27/12/2021) mencoba menyambangi kantor Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk konfirmasi langsung kepada Ketua Majelis Hakim yang menindaklanjuti perkara tersebut.
Muhammad Azhar Hasibuan SHI, MA selaku wakil ketua Pengadilan Agama di Kabupaten Sergai yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim untuk yang menangani Perkara Cerai Gugat dengan perkara 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh dengan Penggugat Nurhabibah saat di konfirmasi oleh beberapa awak media ngacir (red: Kabur ) menghindari para Wartawan.
Dihal lain pihak Pengadilan Agama Serdang Bedagai melalui Humas nya saat menerima kedatangan para wartawan menyambut sesuai dengan SOP dan memberikan keterangan Pers nya menyampaikan bahwa terkait Perkara Gugatan Cerai No 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh bahwa dalam persidangan tersebut merupakan gugatan cerai ” Verstek ” Karena ada nya ketidakhadiran dari pihak Tergugat yang di gugat oleh Penggugat.
“Dan terkait informasi bahwa ada nya hal yang di lakukan oleh oknum Ketua Majelis Hakim untuk perkara tersebut, disebabkan karena adanya dugaan pelanggaran privasi dari Penggugat bukan Standard saya untuk menyampaikan, hal tersebut adalah kewenangan dari yang bersangkutan,”ungkap Humas .
Kurang nya kepuasan akan jawaban dari pernyataan Humas Pengadilan Agama, beberapa perwakilan Wartawan mencoba Konfirmasi langsung kepada Munir SH, MH (Ketua Pengadilan Agama) Kabupaten Serdang Bedagai.
Diruang kerja Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sergai, dengan gamblang nya menjawab dari pertanyaan wartawan terkait adanya oknum pegawainya menyampaikan bahwa ,
“Tidak dibolehkan adanya seorang Hakim melihat atau memegang Handphone Penggugat/Tergugat di ruang Persidangan, karena itu melanggar aturan dan ketentuan,” imbuh Ketua PA Sergai.
“Terkait ada nya kinerja dari Oknum pegawai saya yang menyalahi aturan dan prosedur di dalam ruang persidangan, hal tersebut bisa dilakukan pengaduan kepada Komisi Yudisial untuk melaporkan atas tindakan kode etik Hakim,” jelas Munir.(Hrs/S24)