LANGKAT,SUARA24.COM- Bertempat dilapangan Jananuraga Polres Langkat. Ketua MUI Kabupaten Langkat H. Zulkifli Eldian, LC. Menghimbau Dalam Pelaksanaan Malam Takbiran dan Shalat Ied Dengan Prokes Ketat, Rabu Tanggal 12 Mei 2021 pukul 17.00 Wib
Menurut informasi Kasubag Humas polres Langkat Iptu Alihut Lubis melalui Aiptu Yasir Rahman. Dalam himbauan itu. Ketua MUI Langkat H. Zulkifli Eldian, LC didampingi Ketua FKUB Langkat H. Panjang Harahap dan para pejabat utama Polres Langkat. Menyampaikan beberapa himbauan penting kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Langkat terkait dengan pelaksanaan malam takbiran dan shalat Idul Fitri 1442 H.
“Himbauan dimana pada initinya meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tidak melakukan takbiran keliling dan shalat ied di lapangan terbuka. Kalaupun takbiran dan shalat ied di masjid dan mushalla, harus dengan jumlah jamaah yang terbatas agar tidak terjadi kerumunan dan agar tidak menimbulkan klester baru penyebaranCovid-19,”ujar nya
Selanjutnya Zulkifli menerangkan. Ini penting, karena sampai sekarang pandemi Covid-19 masih marak terjadi di Langkat. Menurut data yang diterima dari Tim Satgas Covid Langkat, sampai tanggal 11 Mei 2021, jumlah terkonfirmasi Covid-19 ada sebanyak 833 orang. Dari jumlah tersebut, yang sembuh 579 orang (69 persen) dan jumlah yang masih dirawat 164 orang (19 persen), sedangkan korban yang meninggal sebanyak 90 orang.
“Artinya, tingkat kematiannya mencapai 10 persen. Karena itu, yang diizinkan untuk takbiran cuma 10 persen dari kapasitas masjid/ mushalla. Selain itu, harus tetap memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,”pungkanya. (Teguh)
Menurut informasi Kasubag Humas polres Langkat Iptu Alihut Lubis melalui Aiptu Yasir Rahman. Dalam himbauan itu. Ketua MUI Langkat H. Zulkifli Eldian, LC didampingi Ketua FKUB Langkat H. Panjang Harahap dan para pejabat utama Polres Langkat. Menyampaikan beberapa himbauan penting kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Langkat terkait dengan pelaksanaan malam takbiran dan shalat Idul Fitri 1442 H.
“Himbauan dimana pada initinya meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tidak melakukan takbiran keliling dan shalat ied di lapangan terbuka. Kalaupun takbiran dan shalat ied di masjid dan mushalla, harus dengan jumlah jamaah yang terbatas agar tidak terjadi kerumunan dan agar tidak menimbulkan klester baru penyebaranCovid-19,”ujar nya
Selanjutnya Zulkifli menerangkan. Ini penting, karena sampai sekarang pandemi Covid-19 masih marak terjadi di Langkat. Menurut data yang diterima dari Tim Satgas Covid Langkat, sampai tanggal 11 Mei 2021, jumlah terkonfirmasi Covid-19 ada sebanyak 833 orang. Dari jumlah tersebut, yang sembuh 579 orang (69 persen) dan jumlah yang masih dirawat 164 orang (19 persen), sedangkan korban yang meninggal sebanyak 90 orang.
“Artinya, tingkat kematiannya mencapai 10 persen. Karena itu, yang diizinkan untuk takbiran cuma 10 persen dari kapasitas masjid/ mushalla. Selain itu, harus tetap memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,”pungkanya. (Teguh)