Kompolnas Menyorot Dua Kasus Menonjol Dan 16 Kasus Klarifikasi SKM Di Polda Sumut
SUMUT,SUARA24.COM- Kedatangan utusan Kompolnas Republik Indonesia ke wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara ternyata bukan kunjungan kerja biasa, tetapi sedang menyorot 2 kasus menonjol dan ada 16 kasus klarifikasi saran dan keluhan masyarakat, termasuk di dalamnya kasus Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna yang meninggal dunia diduga tak wajar.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun kompasriau.com dilapangan, serta dari situs resmi kompolnas diperoleh informasi bahwa ada dua kasus menonjol dan 16 kasus klarifikasi Saran Keluhan Masyarakat (SKM) menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia dalam kunjungan kerja ke wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumater Utara, pada Kamis (05/11/2020).
Utusan Kompolnas RI tersebut ada dua orang anggota Kompolnas yang hadir, yakni Albertus Wahyurudhanto, dan Yusuf dan saat tiba di Bandara Internasional Kuala Namu, Rabu (04/11/2020) disambut Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Drs Armia Fahmi dan staf Dumasan Itwasda Poldasu.
Selanjutnya,kehadiran dua anggota Kompolnas itu diterima langsung oleh Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dr.H.Dadang Hartono di pintu utama Mapoldasu.
Diketahui, Kompolnas RI menyampikan bahwa maksud dan tujuan kehadiran di wilayah hukum Polda Sumut tak lain untuk melakukan klarifikasi kasus menonjol sebanyak 2 kasus dan klarifikasi saran dan keluhan masyarakat sebanyak 16 Kasus.
Sebelumnya, utusan Kompolnas RI itu telah melakukan gelar pengaduan penanganan kasus almarhum Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna yang berlangsung di Aula Tribrata Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 No 60 Medan, Rabu (04/11/2020)
Berdasarkan surat Kompolnas RI nomor B-1877B/kompolnas/10/2020 perihal informasi penanganan saran dan keluhan masyarakat yang dilayangkan kepada Penasehat Hukum dan keluarga Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna disebutkan telah ditanggapi dan dalam suratnya dijelaskan Kompolnas RI juga sudah melayangkan surat kepada Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti kasus tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Kompolnas RI menerima surat permohonan dari keluarga Cokna yang meminta perlindungan hukum atas meninggal dunia diduga tak wajar yang dialami oleh Abdi Sanjaya Ginting sesaat dilakukan penangkapan oleh petugas satuan Narkoba Polresta Deli Serdang.
Tak hanya itu, menurut Ketua Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia, Benny Jozua Mamoto melalui Sekretaris dalam suratnya nomor B-1877A/kompolnas/10/2020 mengatakan agar Kapoldasu segera menindaklanjuti kasus Cokna tersebut dalam waktu tidak terlalu lama.
Terpisah, Daniel Simbolon penasehat hukum keluarga Cokna, Kamis (05/11/2020) kepada kompasriau.com mempertanyakan komitmen dari Poldasu dalam proses Dumas yang sudah sebulan lebih dilaporkan kliennya kepada Propam Poldasu.
Daniel menduga kasus tersebut seperti “diperlambat dan dikaburkan” karena pelakunya adakah oknum polisi sehingga seperti “dilindungi”.
“Saya menduga kasus ini “diperlambat dan dikaburkan”, apakah karena pelakunya oknum polisi, kenapa seperti “dilindungi oleh pimpinannya”,” tegas pengacara muda itu.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan terhadap dumas yang dilaporkan ke Propam, dan sudah berapa orang yang sudah diperiksa dan siapa nama-nama oknum polisi yang melakukan penangkapan saat itu.
“Kenapa mereka sampai saat ini terkesan “takut” dan tidak mau menyebut nama oknum polisi yang menangkap Cokna saat itu, karena sampai sekarang tidak diberitahukan kepada keluarga dan masyarakat,”ujarnya heran.
Lebih ironis kata Daniel, barang-barang milik Cokna yang diambil polisi saat itu sampai sekarang tidak dikembalikan kepada pihak keluarga. Ia mencontohkan seperti mobil, cincin emas 20 gram, HP, uang tunai 10 juta dan dompet juga belum dikembalikan.
Sebut Daniel, kalau barang itu disita sebagai barang bukti, kenapa sampai saat ini surat penyitaan (Berita Acara Penyitaan) tidak ada diberikan kepada keluarga korban, begitu juga surat penangkapannya hingga saat ini tidak ada, padahal menurutnya, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi pada saat rilis di media dikatakan kalau yang disita itu sebagai barang bukti dari cokna ada sabu seberat 113 gram.
“Hanya itu, berarti mobil, emas, uang, HP dan dompetnya kenapa tidak dikembalikan,”tanyanya sembari menutup pembicaraan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna ditangkap setelah rekannya berinisial THF ditangkap lebih awal, Kamis, (10/9/2020), THF yang juga oknum polisi ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang di Jalan Pertahanan, kompleks Perumahan Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Atas penangkapan THF, kepolisian melakukan pengembangan dan keesokan harinya, Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna (29) ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram di kantong depan sebelah kanan dan satu unit HP merek Vivo.
Namun setelah ditangkap, petugas membawa Cokna ke rumah sakit dan setelah beberapa saat dia meninggal dunia.(Haria).