LangkatSumut

Konfirmasi Pengadaan Tiang listrik Besi di Desa Serapuh ABC, Diduga Kades Coba Suap Wartawan

LANGKAT, SUARA24.COM- Seperti diketahui dengan adanya Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) adalah anggaran yang diperuntukan untuk membangun dan membantu keperluan di desa yang ada di Indonesia, tetapi sangat disayangkan saat ini masih ada saja oknum-oknum kepala desa yang diduga Mar up untuk kepentingan pribadi

Dari pantauan awak media pengadaan tiang listrik besi di Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumut. Berdasarkan info grafik APBDESA 2021 di kantor desa, untuk pengadaan tiang listrik bernominal Rp.255.769.800 dari dusun satu sampai ke dusun empat, adanya dugaan terjadi mark up.

Tidak sampai situ, lanjutnya awak media menemui kepala desa Abdul Rahman diruang kerjanya dan mengkonfirmasi program pengadaan tiang listrik dengan menggunakan anggaran dana desa (ADD) bernominal Rp. 255.769.800 tersebut, kades mengatakan
“Anggaran tersebut untuk pengadaan tiang listrik besi sebanyak Lima puluh (50) batang, dari dusun satu hingga ke dusun Empat,” ujarnya kepala desa

Abdul Rahman juga menambahkan, tiang listrik dari PLN itu beton, dan sudah lima tahun sebelumya dimohonkan oleh PLN, namum tak dapat
“Nah..disinilah saya menggunakan Alokasi dana desa melalui pihak ketiga untuk pengadaan tiang listrik besi,” ketusnya.

Ketika wartawan menanyakan besarnya anggaran untuk pengadaan penambahan tiang listrik besi, Kepala desa enggan untuk menjawab dan diakhir konfirmasi, kepala desa diduga coba menyuap wartawan dan langsung ditolak oleh wartawan sembari meninggalkan kantor desa.


Ditempat berbeda, menurut informasi di dapat wartawan. “Untuk harga tiang listrik besi berukuran Tujuh (7)meter berkisar Rp 1.500.000, untuk ukuran Sembilan meter bekisar Rp. 3.000.000,” ujarnya melalui via telepon sambil mengatakan, jika penamabahan dan tidak menyebrangi jalan tiang tujuh meter bisa.

Sebelumnya. Diwaktu yang berbeda, awak media mengkonfirmasi perusahaan BUMN yang mengelolah energi listrik PLN ke salahsatu meneger PLN dilangkat pada (26/11) lalu, untuk pemasangan penambahan tiang listik tidak pernah memasang tarif bagi masyarakat, Hal itu di jelaskan oleh salahsatu meneger PLN.

Lanjutnya, mengenai pengadaan, penambahan ataupun trapo listrik, sudah menjadi tanggung jawab PLN. “Sekalipun itu perumahan, tiang listrik menjadi tanggungjawab PLN,” ujarnya melalui via telepon seluler.

Menurut informasi yang didapat dari sumber berita TribunLampung.co.id, yang wajib dibayar oleh calon pelangggan hanyalah biaya penyambungan yang besaran tarifnya diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2010. “Hanya biaya itu yang harus dibayar. Tidak ada yang namanya biaya beli tiang atau beli kabel untuk mempercepat proses penyambungan
Tiang dan kabel listrik merupakan tanggung jawab PLN karena merupakan investasi PLN,” tegas Hari Nugraha, Deputi manajer Komunikasi PLN Wilayah Lampung, Jumat (1/2). (T/39)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close