LangkatSumut

Lahan Warga Yang Terdampak Genangan Air dari Bendungan PT TLE Terima Ganti Rugi Secara Bertahap

LANGKAT,SUARA24.COM- Setelah berbulan menuntut hak atas lahannya yang terenang, akhirnya beberapa warga Desa Lau Damak, Kecamtan Bahorok, Kabupaten Langkat menerima ganti rugi, Selasa (2/8/2022) sore. Pihak PT.Thong Langkat Energi (TLE) merealisasikan hak warga itu, melalu transfer rekening bank sebesar Rp1,46 Miliar.

“Tadi sore kami terima ganti rugi lahan via transfer rekening. Untuk tahap awal, empat pemilik lahan yang dibayar. Nilainya Rp1,46 Miliar dan dibayarkan bertahap. Untuk pembayaran berikutnya, akan direalisasikan dua bulan ke depan per tanggal 19,” kata perwakilan warga bernama Malem Pagi Pelawi.

Dana itu, kata Malem Pagi, diserahkan secara langsung oleh perwakilan PT TLE di Kantor Camat Kutambaru. Awalnya, pihak perusahaan ingin membayarnya tunai. Namun atas permintaan masyarakat, dana itu agar dibayarkan melalui transfer rekening.

“Begitu ditransfer pihak PT TLE, kami langsung cek di Bank BRI. Begitu dana masuk ke rekening, kami kemudian menandatangani surat pelepasan hak di Kantor Camat Kutambaru,” lanjut Malem Pagi, sembari mengatakan bahwa hal itu juga dihadiri Anggota DPRD Sumut Jonlys Purba.

Untuk kedepannya, warga berharap agar tidak ada lagi penundaan pembayaran atas ganti rugi lahan di sana. Karena, warga sudah berbulan – bulan kehilangan penghasilan dari kebun mereka yang terendam. “Semoga semua cepat direalisasikan,” tandas Malem Pagi.

Terpisah, perwakilan PT TLE Dianta Tarigan memohoon, agar warga lainnya tetap bersabar. “Bagi warga lainnya yang belum menerima ganti rugi harap bersabar. Semuanya pasti akan kami bayar,” terang Dianta.

Sebelumnya. di informasikan, PT TLE kembali ingkar janji. Korban bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTMH) Batu Gajah itu, belum juga menerima ganti rugi. Sejak Desember 2021, lahan perkebunan warga Desa Kuta Gajah, Lau Damak dan Ujung Bandar terendam. Hingga kini, warga Kecamatan Kutambaru dan Bahorok, Kabupaten Langkat itu pun kehilangan sumber nafkahnya.

Berbagai upaya sudah dilakukan. Mulai dari mediasi yang difasilitasi Pemkab Langkat, hingga rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Langkat dan DPRD Sumut. Namun, hak para korban dari proyek pembangkit listrik itu belum juga terealisasi.

“Beginilah nasib kami rakyat Indonesia yang kian hari makin bertambah menderita. Hingga saat ini, hak kami tidak juga diselesaikan oleh PT TLE. Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada kami,” tutur Malem Pagi Pelawi, salah seorang korban yang masih bertahan menduduki perusahaan tersebut, Sabtu (30/7/2022) siang.

Diinformasikan, pada 18 Juli 2022 kemarin, perwakilan DPRD Sumut Jonlys Purba menggelar pertemuan dengan korban PT TLE di Desa Lau Damak. Dalam pertemuan itu, Jonlys menyampaikan permohonan PT TLE terkait proses ganti rugi lahan kepada masyarakat korban bendungan PLTMH Batu Gajah.

“Saat itu, Jonlys menyampaikan permohonan tenggat waktu pembayaran ganti rugi PT TLE kepada masyarakat, paling lambat 10 hari terhitung dari 19 Juli 2022. Namun, sampai detik ini hal itu belum juga terealisasi,” ketus Malem Pagi kesal.

Momen itu, kata koordinator warga itu, juga disaksikan oleh Kepala Desa Kuta Gajah, Plt Kepala Desa Ujung Bandar, Plt Kepala Desa Lau Damak, Camat Bahorok dan Kutambaru. Selain itu, Kepala Polsek Bahorok dan perwakilan dari Kodim 0203/Lkt juga hadir di sana. Masyarakat pun menyatakan menerima permohonan tenggat waktu yang diajukan PT TLE tersebut.

Dengan berbagai alasan, pihak PT TLE selalu berdalih. Melalui Humas PT TLE Dianta Tarigan, disampaikan bahwa induk perusahaan mereka di Jakarta sudah melakukan transfer dana. Namun karena terkendala proses, hingga kini dana ganti rugi itu belum masuk ke rekening PT TLE Batu Gajah.

Menyikapi hal itu, warga memutuskan untuk menunggu pencairan tersebut dengan menginap di sekitar perusahaan hingga Senin (1/8/2022) mendatang. “Jika hingga Senin nanti tidak ada pencairan, kami akan demo ke DPRD Sumut untuk bertemu Delpin Barus dan Baskami. Kami mau mencari kebenaran tentang masalah ini,” ketus korban lainnya, Susilawati Beru Sitepu.

Terpisah, pendamping masyarakat Aspipin Sinulingga mengaku sudah koordinasi dengan pihak DPRD Sumut. Dia mengatakan, PT TLE telah menyampaikan kepada wakil rakyat di Sumut untuk kembali penambahan tenggat waktu pembayaran selama seminggu. Alasannya, karena jumlah transfer mencapai miliaran rupiah, maka terkendala dalam proses pencairan.

“Saya dan Masyarakat terdampak tidak dapat menerima alasan tersebut. Sebab terkesan konyol dan menganggap masyarakat bodoh. Kita juga mendesak PT TLE untuk menunjukkan bukti transfer agar masyarakat yakin. Namun perwakilan perusahaan itu tidak menyanggupinya,” kata Aspipin.

Sebelumnya, kata pemuda yang disapa Ahok itu, DPRD Provinsi menjanjikan akan menggelar RDP untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan, pencabutan izin. Penghentian total aktivitas perusahan sampai perusahaan merealisasikan ganti rugi juga akan dilakukan. Jika PT TLE kembali ingkar, kita lihat apakah DPRD Sumut bisa membuktikan janjinya,” tegas Ahok.

Jika hingga Senin 1 Agustus 2022 mendatang tidak juga ada realisasi, dia dan masyarakat akan melakukan penghentian paksa aktivitas PT TLE. Mereka juga akan melakukan aksi unjuk rasa untuk bertemu Delpin Barus dan Baskami Ginting terkait persoalan tersebut. (T/A)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close