HukumKriminalMedanPolsek Medan AreaSumut

8 Nama Tahanan Polsek Medan Area Yang Kabur, 5 Masih Dalam Pencarian.

MEDAN,SUARA24.com- Sebanyak delapan orang tahanan di Polsek Medan Area dikabarkan kabur dari sel tahanan pada Jumat (7/8/2020) pagi tadi. Dari delapan orang yang kabur, polisi berhasil meringkus kembali tiga orang tahanan yang kabur.

Melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Jumat (7/8/2020), Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago membenarkan adanya delapan tahanan yang kabur.

Faidir menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengejaran.

“Sudah tiga orang sudah diamankan, lima orang terus kita kejar,” katanya.

Dikatakannya, para tahanan itu kabur pada sekitar pukul 05.00 WIB. Para tahahan kabur dengan cara menjebol dinding pembatas ruangan sel yang berisi belasan orang tahanan dengan gudang yang tepat berada dibawah tangga.

Kemudian delapan tahanan keluar menjebol pintu gudang yang terbuat dari triplek dan keluar di ruangan tengah Polsek Medan Area.

Melihat ada tahanan berhamburan keluar, petugas Polsek Medan Area yang sedang berjaga di piket langsung melakukan penghadangan.

Saat itu, para tahanan kabur dan berpencar ada yang naik ke atas gedung, ada pula tahanan lainnya tetap memaksa menerobos keluar lewat pintu depan yang dijaga oleh petugas.

Alhasil, sejumlah tahanan berhasil kabur, meninggalkan pintu kaca depan yang pecah. Seorang personel Polsek Medan Area juga dikabarkan terluka terkena serpihan kaca yang pecah.

Para tahanan yang kabur yakni Agus Salim warga Jalan Rawa 1, Gang Sadar, Medan Area, M. Nur alias Amek, warga Pasar 7 Tembung, Percut Sei Tuan, Sayuti Husni Rambe warga Medan Denai, Horas Simbolon warga Jalan Seksama, Medan Area dan Ramlan Nainggolan, Warga Jalan Elang, Simpang Jalan Rajawali Mandala, Percut Sei Tuan.

“Sementara tiga orang yang berhasil diamankan kembali adalah M. Yogi, Hendrawan dan Wanda Sembiring,” katanya.(Edy)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close