Lokalisasi Perjudian Dan Narkoba Ditindak Tegas, Kecuali di Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal Masih Tetap Beroperasi, Ada Apa?

SUNGGAL,SUARA24.COM- Ditengah gencarnya petugas Kepolisian menindak tegas praktik Perjudian dan lokalisasi peredaran narkotika disaat itupula lokalisasi semakin bertumbuh subur di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.

Ketegasan petugas seolah dianggap enteng oleh oknum terduga bandar yang leluasa menjalankan praktik perjudian di Jalan Sukaramai, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini.

Amatan wartawan, warga kerab menggantungkan nasibnya dan mempertaruhkan uang dimeja judi. Alhasil hal ini menjadi momok ditengah – tengah masyarakat yang kerab menimbulkan pemicu keretakan rumah tangga.

Warga yang menjadi narasumber media ini yang enggan dicatut namanya, mengatakan sejumlah warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal ini sudah menjadi latah untuk nimbrung serta kecanduan judi meja ikan – ikan.

” Iming – iming akan menang, berharap kaya dari judi ini, manalah pulak pernah itu menang. Yang kaya hanyalah para bandar itu. Anehnya tidak pernah digrebek itu lokasi ” beber sumber, Rabu (31/01/2024).

Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha namun ia belum merespon terkait keresahan warga tersebut.

Informasi dihimpun, sebelumnya, Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut telah meratakan gubuk-gubuk yang digunakan sebagai tempat penjualan dan memakai narkotika serta perjudian di Jalan PDAM, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada hari Senin (29/1) kemarin.

Puluhan personil gabungan dari Direktorat (Dit) Narkoba, Sat Brimob, Direktorat (Dit) Sabhara dan kedokteran Kesehatan Polda Sumut setibanya di lokasi langsung bergerak cepat membongkar gubuk-gubuk liar tersebut.

Dalam operasi ini petugas mengamankan 15 orang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang seluruhnya positif menggunakan narkoba setelah menjalani pemeriksaan urine yang dipimpin Kasubdit III Dit Narkoba Polda Sumut AKBP M Fadris SR Lana didampingi kepala lingkungan setempat.

Barang bukti dari lokasi, berupa mesin judi tembak ikan – ikan juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Lokalisasi Perjudian dan Narkoba Ditindak Tegas, Kecuali di Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal Masih Tetap Beroperasi, Ada Apa?

Lintas10.com, Sunggal – Ditengah gencarnya petugas Kepolisian menindak tegas praktik Perjudian dan lokalisasi peredaran narkotika disaat itupula lokalisasi semakin bertumbuh subur di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.

Ketegasan petugas seolah dianggap enteng oleh oknum terduga bandar yang leluasa menjalankan praktik perjudian di Jalan Sukaramai, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini.

Amatan wartawan, warga kerab menggantungkan nasibnya dan mempertaruhkan uang dimeja judi. Alhasil hal ini menjadi momok ditengah – tengah masyarakat yang kerab menimbulkan pemicu keretakan rumah tangga.

Warga yang menjadi narasumber media ini yang enggan dicatut namanya, mengatakan sejumlah warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal ini sudah menjadi latah untuk nimbrung serta kecanduan judi meja ikan – ikan.

” Iming – iming akan menang, berharap kaya dari judi ini, manalah pulak pernah itu menang. Yang kaya hanyalah para bandar itu. Anehnya tidak pernah digrebek itu lokasi ” beber sumber, Rabu (31/01/2024).

Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha namun ia belum merespon terkait keresahan warga tersebut.

Informasi dihimpun, sebelumnya, Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut telah meratakan gubuk-gubuk yang digunakan sebagai tempat penjualan dan memakai narkotika serta perjudian di Jalan PDAM, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada hari Senin (29/1) kemarin.

Puluhan personil gabungan dari Direktorat (Dit) Narkoba, Sat Brimob, Direktorat (Dit) Sabhara dan kedokteran Kesehatan Polda Sumut setibanya di lokasi langsung bergerak cepat membongkar gubuk-gubuk liar tersebut.

Dalam operasi ini petugas mengamankan 15 orang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang seluruhnya positif menggunakan narkoba setelah menjalani pemeriksaan urine yang dipimpin Kasubdit III Dit Narkoba Polda Sumut AKBP M Fadris SR Lana didampingi kepala lingkungan setempat.

Barang bukti dari lokasi, berupa mesin judi tembak ikan – ikan juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Masyarakat meminta, Kepolisian setempat juga hadir di Desa Suka Maju. Karena didaerah ini juga terdapat sejumlah lokalisasi yang dijadikan sarang perjudian. (Tim).

Exit mobile version