DELI SERDANG – SUARA24.COM- ampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang diduga ilegal di Kabupaten Deli Serdang tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat bahkan bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai permukiman di sekitar tambang.
Demikian disampaikan Ketua Iwondes (Ikatan Wartawan Online Deli Serdang) yang didampingi jajarannya di depan Mapolresta Deli Serdang, Jumat (21/1/2022).
“Bahkan, pajak yang diterima pemerintah daerah tak sebanding dengan ancaman bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku usaha di bidang galian C dan tak jarang dilakukan secara illegal. Ini cukup ironis di tengah upaya Pemerintah memberantas galian C illegal di berbagai daerah,” Ungkap Putra Gunawan Sembiring.
Putra Gunawan Sembiring mengatakan, Tim Iwondes sempat mendatangi beberapa lokasi galian C di Kabupaten Deli Serdang setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Dari informasi itu, bahwa galian C tersebut dilakukan diduga tanpa dilengkapi izin, baik izin wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maupun izin usaha pertambangan (IUP).
“Hari ini, 21 Januari 2022, tim kami ke lokasi galian C di Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Dusun V , Desa Sena Kecamatan Batang kuis. Dilokasi itu cukup memprihatinkan. Lubang dalam tanpa reklamasi dibiarkan begitu saja. Puluhan Truk antri dan keluar masuk,”Kata Putra Gunawan Sembiring.
Dari keterangan yang didapat tim Iwondes, galian C di kelola oleh oknum berinisial Junaidi dan Jurak. Dan galian ini sudah berjalan satu tahun lebih dan saya tidak menyebut ini galian c tak berizin, tapi lihat sendiri apakah ada kelengkapan dokumen izinnya dan 1 Dump Truck tanah dijual dikisaran 350.000 – 500.000 rupiah,”Ucap Putra Gunawan.
Lanjut Putra Gunawan mengatakan,
“Penegakan hukum terhadap pelaku galian C diduga illegal selama ini masih kurang tegas. Terbukti, beberapa kali beroperasi, masih ada pembiaran. Meskipun ada penegakan, hanya ditutup sementara tidak ada yang namanya penyitaan alat berat dan pelaku usaha galian C tersebut tidak pernah dijebloskan ke sel tahanan. ” Tegas Putra Gunawan.
“Jika penegak hukum tegas, saya yakin tidak akan ada lagi aktivitas galian C illegal. Sehingga kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh galian C tidak ada lagi. Kasihan warga yang bermukim di sekitar tambang jika masih ada pembiaran. Untungnya dinikmati pelaku usaha beserta kroni-kroninya, sedangkan warga hanya dapat suara bising, debu yang beterbangan ke kawasan tempat tinggal mereka, dan mulai berkurangnya ketersediaan air tanah di areal pertanian hingga sumur-sumur rumah warga karena bukit yang menjadi tempat resapan air dikeruk. Warga juga khawatir jalan desa dan sekitar pemukiman mereka rusak karena tiap hari puluhan truk melintas di sana.
Oleh karena itu Ketua IWONDES Putra Gunawan Sembiring berharap kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Polresta Deli Serdang agar segera menindak tegas pengelola Galian C yang tidak memiliki Izin dan merugikan Pemkab Deli Serdang dan memang terbukti tidak memilik izin agar segera di bawa ke ranah hukum dan terbukti bersalah ya di jebloskan ke jeruji besi untuk memberi efek jera. “Pungkasnya.(Hrs/S24)
