DELISERDANG,SUARA24.COM- Markas perjudian dinilai kebal hukum ditemukan beroperasi di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Belasan mesin judi ikan – ikan Ditempatkan dilokasi arena judi yang dijaga ketat oleh sejumlah pria. Ironisnya, markas judi tersebut tidak jauh dari masjid, hanya berkisar 300san meter saja atau tepatnya di eks parkiran kafe D’ZU.
Amatan wartawan di lokasi, warga berkerumun mengelilingi mesin judi tersebut bertaruh dengan iming – iming berharap menang.
Parahnya lagi, terdapat sejumlah aturan dari oknum pengelola perjudian yang memberi isyarat kepada para pemain untuk tidak meninggalkan ibadahnya. Hal ini tampak terlihat dari aturan main jika ingin masuk bertaruh ke dalam arena wajib berhenti pada saat sholat jumat sedang berlangsung.
Aturan tersebut juga ditekankan, gelanggang perjudian akan dibuka kembali pada pukul 14.00. Peraturan berikutnya, terpampang di dinding tetap dipintu masuk, bahwa para pemain judi dilarang menggunakan ponsel di arena serta mengambil gambar tulisnya dalam aturan tersebut.
Dilokasi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menanyakan namanya dirahasiakan demi keamanan menuturkan bahwa perjudian tersebut sudah lama beroperasi. Warga sekitar sudah sangat resah atas banyaknya para remaja ikut nimbrung bermain judi dilokasi tersebut.
” Masa depan anak – anak bangsa suramlah. Begadang tiap malam disitu berjudi. Barang dirumah pun bisa tergade dijudi itu ” cetusnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar akan tetapi ia enggan memberikan tanggapan mengenai gangguan Kamtibmas di Desa Bakaran Batu, Lubuk Pakam itu. (Merah/TIM).
