Kota mobaguSulawesi Utara
Masuki Akhir Tahun’ Pengurusan SIM Satlantas Kotamobagu Tembus Angka 10.512
KOTAMOBAGU, SUARA24.COM- Kesadaran masyarakat Kota Kotamobagu dan BMR akan pentingnya meyiapkan surat-surat ataupun legalitas kelengkapan berkendaraan salah satunya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin baik.
Ini dibuktikan dengan meningkatnya data dalam pelayanan bagi masyarakat yang melakukan pengurusan SIM di Unit Baur SIM Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu.
Kalau sebelumnya ditahun 2020 lalu, angka pengurusan SIM masyarakat Bolaang Mongondow Raya di Satlantas Polres Kotamobagu dari bulan Januari hingga Desember mencapai 11.271, ditahun 2021 memasuki bulan November ini sudah mencapai angka 10.512, kemungkinan hingga akhir Desember kedepan Masi akan mengalami kenaikan jumlah pengurusan SIM.
Kasatlantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra MR SIK dikonfirmasi Suara24.com Selasa-2 November 2021 mengatakan, bahwa memang sampai saat ini angka kenaikan pelayanan SIM bagi masyarakat Bolaang Mongondow Raya ditengah Pandemi Covid-19 yang masi berlangsung hingga saat ini, hanya mengalami selisi sedikit dengan data di tahun 2020, ada kemungkinan kenaikan di 2021 ini, namun untuk finalnya rekapitulasi data tahun ini Masi menunggu hingga Desember akhir tahun.
‘untuk rekapitulasi data pengurusan SIM tahun ini Masi menunggu hingga bulan Desember akhir tahun, apakah akan mengalami kenaikan melebihi data tahun 2020 atau tidak,’ Jelas Novita’.
Selain itu, untuk data pengurusan SIM masyarakat BMR yang ada sama kami saat ini, itu sudah termasuk pengurusan SIM C roda dua (motor) yang baru,Perpanjangan maupun peningkatan SIM kendaraan R4 dan seterusnya.
Selain itu, untuk data pengurusan SIM masyarakat BMR yang ada sama kami saat ini, itu sudah termasuk pengurusan SIM C roda dua (motor) yang baru,Perpanjangan maupun peningkatan SIM kendaraan R4 dan seterusnya.
Tentunya harapan kami Satlantas Polres Kotamobagu, masyarakat lebih sadar lagi akan pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi dan kelengkapan kendaraan lainnya, agar disetiap aktifitas berkendaraan akan merasa aman tanpa harus bersinggungan dengan aturan undang-undang berlalulintas,’ Harap Kasatlantas Polres Kotamobagu’.(Radj)