KejariStabatKejati SumutLangkatSumut

Masyarakat Religius Sumut Unjuk Rasa Desak Hakim PN Stabat Untuk Adil Dan Jangan Ada Diintervensi

LANGKAT,SUARA24.COM- Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Religius Sumatera Utara berunjuk rasa di dekat Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (4/9/2023).

Massa yang mengatasnamakan Himpunan Masyarakat Religius tersebut mendesak, agar hakim yang menangani perkara Luhur Sentosa Ginting untuk berlaku adil dan tidak diintervensi oleh pihak mana pun.

Dalam aksi itu mereka lakukan, buntut dari sejumlah orang yang diduga mencoba mengintervensi keputusan hakim dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino.

Namun, Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M Syarif Ginting meminta massa untuk bisa menahan diri.Perwakilan massa pun diboyong untuk bertemu Humas PN Stabat Cakra Tona Parhusip saat itu.

“Kami sangat mendukung kinerja PN Stabat dalam menangani kasus ini. Namun, kami minta agar PN Stabat jangan sampai di intervensi dalam mengambil keputusan,” ketus kordinator aksi Yudi William Pranata didampingi Ade Rinaldi Tanjung.

Selain itu, kata Yudi, mereka berharap agar pihak PN berlaku adil dalam memperlakukan keluarga korban dan pelaku. Jika pihak korban bisa masuk dan menggelar aksi, mereka juga menginginkan hal yang sama.

“Mereka punya massa, kami juga punya massa. Jadi intinya, PN Stabat kususnya hakim yang menangani kasus ini jangan sampai diintervensi dalam mengambil kebijakan dan keputusan,” tegas Yudi.

Ia menilai, selama ini keluarga korban coba melakukan intervensi terhadap kebijakan dan keputusan majelis hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 20 tahun kurungan terhadap pelaku pembunuhan juga diintervensi.

“Kami menilai, keluarga korban mencoba intervensi hakim dan jaksa dalam kasus ini. Mereka mencoba melakukan berbagai aksi, seperti unjukrasa dan melakukan protes hingga kericuhan usai sidang berlangsung. Jadi sekali lagi, kami minta kepada PN Stabat agar jangan mau diintervensi dalam mengambil keputusan, jangan mau dimanfaatkan oleh sejumlah oknum demi kepentingannya,” tutup Yudi.

Sementara itu, Humas PN Stabat Cakra Tona Parhusip mengatakan, kalau pihak PN Stabat telah bekerja maksimal dan sesuai prosedur. “Kami bekerja profesional. Semua tahapan sudah kami jalankan dan dalam kasus ini, kami tidak mau diintervensi. Sebab, ini sidang terbuka dan boleh dihadiri oleh siapa saja,” ujarnya saat menerima kehadiran perwakilan dari massa.

Usai mennyampaikan aspirasinya, kemudian masa kembali melakukan unjukrasa. Dengan membawa spanduk yang salah satunya bertuliskan agar PN Stabat tidak diintervensi dalam mengambil keputusan, ratusan massa ini menyampaikan orasinya.

“Tidak ada satu orang pun atau satu kelompok pun yang dapat mengintervensi pengadilan. Kita sangat menghardai lembaga ini, kita akan menghormati apa pun keputusannya. Semua itu harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang ada,” tegas Ade Rinaldi Tanjung.

Masyarakat Religius Sumut, kata Ade, akan tetap melanjutkan aksi tersebut. mereka akan mengawal PN Stabat, agar tetap netral dan berdiri tegak demi keadilan. “Jangan pernah mau diobok – obok, jangan perah mau dilaga oleh siapa pun,” tegas Ade, sembari membubarkan diri dengan tertib bersama massa yang dikomandoinya.

Diinformasikan, sebanyak lima orang terdakwa yang diduga membunuh mantan  anggota DPRD Langkat Paino sudah dituntut JPU beberapa waktu lalu.

Tiga terdakwa yakni Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato, dituntut JPU 18 tahun penjara. Sementara, terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dituntut JPU 20 tahun penjara.(Tgh/TIM)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close