LANGKAT,SUARA24.COM- Pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bakal Calon (Balon) kepala desa tidak lulus seleksi Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Langkat yang difasilitasi oleh Ketua DPRD langkat Sribana Br PA, Wakil Ketua Donny Setha & Anggota DPRD Langkat dari Fraksi Perindo Syafi’i, pada (19/5) lalu.
Kini bertambah lagi dua kepala desa yang mengadukan dugaan kecurangan dalam proses seleksi calon kepala desa Kabupaten Langkat kepada Gerakan rakyat untuk transparansi (GARANSI – SUMUT)
Hal tersebut disampaikan Meidi Kembaren kepada suara24.com Sabtu (20/5/2022) dalam keterangnya.
“Hari ini, kami kedatangan kembali rekan kita yang diduga ada kecurang di Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Langkat dalam proses seleksi yang diadakan panitia bagi desa yang calon kepala desanya lebih dari lima orang. Adapun rekan yang hadir dari Desa Tanjung Gunung dan dari Desa Alur Gadung,” kata Meidi Kembaren.
Dalam keterangannya Meidi kembaren menjelaskan, untuk kasus Desa Alur Gunung panitia jelas diduga mengangkangi Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades Pasal 25 dan PerBub Langkat No 31 Tahun 2015 Tentang Tata Laksana Pilkades Langkat yang menyatakan jika ada lebih dari 5 calon yang mendaftar, maka panitia melakukan seleksi tambahan yang mendasarkan kelayakan calon mengikuti pilkades pada variable tingkat pendidikan, pengalaman dalam pemerintahan desa, usia dan faktor kesehatan.
“Ini kan sudah tidak benar, jika Balon Kades yang asalnya dari Kepala Dusun dengan status pendidikan Strata 1 dan usia produktif ; dibawah 40 tahun dinyatakan tidak lulus, sementara tamatan SMP yang tidak pernah punya pengalaman dalam birokrasi desa lulus dan menempati ranking 2 atau 3 dalam daftar hasil seleksi yang dikeluarkan USU
maka indikasinya, lanjut Meidi, nalar kita akan memahami bahwa ada potensi dugaan manipulasi hasil yang dirilis pihak USU atau malah ada main “setor” yang mungkin saja terjadi” tegas Meidi Kembaren.
Meidi juga menegaskan ketidakhadiran USU dalam RDP yang difasilitasi Ketua DPRD Langkat Sribana Br PA dan Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha semakin memancing kecurigaan “ada main” dengan rilis hasil seleksi yang USU keluarkan.
“Jika kita pahami bersaama maksud Pemendagri No 112 Tahun 2014 pasal 25 dan PerBup Langkat No 30 Tahun 2015 maka kita akan lihat, seleksi tertulis dan wawancara harusnya makin menegaskan calon – calon cakades yang tidak lolos dari 19 desa itu yang berhak lolos, sebab rata – rata mereka adalah personal yang memenuhi kreteria sebagai variable acuan yang Pemendagri dan Perbup tetapkan, tapi kenyataannya tidak lolos kan? KaDis PMD layak di evaluasi bahkan diganti kalau sudah begini” tutup Meidi Kembaren.
Menurut informasi, Pimpinan DPRD Langkat Sribana Br PA dan Donny Setha Senin akan melakukan rapat terbatas dengan Plt Bupati Langkat dan Dinas terkait untuk mengevaluasi pelaksaan Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Langkat tahun ini.
Sebelumnya dalam RDP bebearapa waktu lalu, Ketua DPRD Langkat Sribana Br PA menegaskan, awalnya beliau percayakan pada Panitia bahwa pelaksanaan proses Pilkades Serentak Langkat akan berjalan jujur dan adil
“Namun setelah melihat fakta yang terjadi dan aduan dari masyarakat, Sribana Br PA mengaku akan dengan serius dan tegas mengawal aspirasi masyarakat dan untuk terjadinya seleksi test tertulis serta wawancara ulang cakades sekira 20 an Desa yang mengadu adanya dugaan kecurangan panitia.
” Senin saya panggil semua dan kalau perlu Pilkades kita tunda kalau tidak benar” pungkas Sribana Br PA.(TP)