LANGKAT, SUARA24.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Brandan yang dipimpin IPTU Bram Chandra Sihombing SH, MH, menangkap seorang pelaku tindak pidana memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,11Gram menggunakan empat plastik klip list berwarna merah ukuran sedang dan kecil yang akan diedarkan
Adapun tersangka AS (18) warga Dusun satu titihitam, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, diduga bandar narkoba.
Adapun tersangka AS (18) warga Dusun satu titihitam, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, diduga bandar narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolsek IPTU Bram Chandra Sihombing SH, MH, melalui Kasubbag humas Polres Langkat IPTU Joko Sumpeno, Sabtu (20/11/2021)
Menurut keterangan IPTU Joko Sumpeno. IPTU Bram Chandra S menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sabu
“Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Walmekin Situmorang untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan pada pukul 17.30 WIB, Kanit Reskrim mendapati informasi bahwasanya ada beberapa orang yang sedang berada di Kelurahan Sei Bilah tersebut yang sedang berdiri sambil menunggu pembeli,” ujarnya
Lanjutnya Joko Sumpeno menerangkan. Kanit Reskrim pun langsung memerintahkan Anggota Opsnal untuk menuju ke TKP, melihat kedatangan polisi tersangka AS membuangkan Kotak Rokok Magnum Filter warna hitam dan diperiksa oleh anggota opsnal dan menemukan kotak rokok berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 (Dua) Bungkus plastik klip bening sedang kosong, 1 (Satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, Kini anggota opsnal berhasil mengamankan pelaku
Menurut keterangan IPTU Joko Sumpeno. IPTU Bram Chandra S menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sabu
“Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Walmekin Situmorang untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan pada pukul 17.30 WIB, Kanit Reskrim mendapati informasi bahwasanya ada beberapa orang yang sedang berada di Kelurahan Sei Bilah tersebut yang sedang berdiri sambil menunggu pembeli,” ujarnya
Lanjutnya Joko Sumpeno menerangkan. Kanit Reskrim pun langsung memerintahkan Anggota Opsnal untuk menuju ke TKP, melihat kedatangan polisi tersangka AS membuangkan Kotak Rokok Magnum Filter warna hitam dan diperiksa oleh anggota opsnal dan menemukan kotak rokok berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 (Dua) Bungkus plastik klip bening sedang kosong, 1 (Satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, Kini anggota opsnal berhasil mengamankan pelaku
“Tidak sampai disitu. Kanit Reskrim berserta anggota opsnal melakukan pengembangan kerumah pelaku dan dilakukan penggeledahan rumah. Tepatnya didalam kamar dan didalam lemari pakaian di temukan 1 plastik asoi yang terikat karet dan di dalamnya ditemukan dua bungkus plastik klip bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, tepatnya disaku sebelah kanan celana jeans panjang,” imbuhnya, sambunya.
“Satu bungkus plastik klip bening sedang yg diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip bening kecil kosong, 1 (Satu) Buah celana jeans panjang, 1 (Satu) Bungkus plastik klip besar kosong. Setelah itu di temukan lagi 10 (Sepuluh) Buah plastik klip bening sedang kosong, 1 (Satu) Buah plastik klip bening besar kosong yg ditemukan diatas dispencer. Setelah itu pelakupun langsung diamankan dengan barang bukti tersebut untuk dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan, guna dilakukan Proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Teguh)