LANGKAT,SUARA24.COM- Pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tunas Sakti menyayangkan terjadinya upaya intimidasi serta ancaman dari sejumlah oknum anggota ormas yang diduga suruhan pengusaha perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Hal itu disampaikan Syukri salah seorang pengurus Gapoktan Tunas Sakti kepada awak media di Stabat, Kamis (30/12/2021).
Diceritakannya, pada saat para petani yang tergabung dalam Gapoktan Tunas Sakti melakukan penanaman bibit mangrove pada Rabu (29/12/2021) kemarin, di Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang. Pihaknya mendapat ancaman dari sejumlah oknum anggota ormas yang diduga suruhan pengusaha kebun kelapa sawit. “Kalian jangan datang kemari melalui jalan ini, aku yang jaga disini. Kalau kalian mau masuk, dari sungai. Kalau gak bisa dibilangi, kutebas, kubakar kalian semua nanti,” ujarnya menirukan ucapan salah seorang oknum anggota ormas.
Padahal, kata Syukri, para petani yang rata rata masyarakat Desa Sungai Ular dan Desa Tanjung Ibus ini, hanya menjalankan tugas dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI untuk melakukan pengelolaan hutan produksi milik negara di desanya. Lahan yang ditempati oknum anggota ormas itu merupakan lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan produksi milik negara, serta telah dikuasai bertahun tahun lamanya oleh pengusaha luar Kabupaten Langkat ada sekitar 450 hektar lahan hutan negara yang dikuasai pengusaha tersebut, dan diduga tak memiliki izin dari kementrian terkait,” kata Syukri lagi.Lanjutnya dijelaskan syukri, Gapoktan Tunas Sakti telah mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUHPKm) dari Kementrian LHK RI untuk mengelola hutan negara yang dikuasai pengusaha kebun kelapa sawit.(Tim)