LANGKAT,SUARA24.COM- Gapoktan Hutan Tunas Sakti Desa Sungai Ular dan Desa Tanjung Ibus yang terdiri lima kelompok tani hutan di Kecamatan Secanggagang, Kabupaten Langkat, bergotong royong melakukan penghijauan hutan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) dengan penanaman 5000 pohon jenis nyamplung dilahan perhutanan sosial untuk mengembalikan kawasan hutan konservasi yang beralih fungsi kebun sawit, Senin (31/1/2022).
Setidaknya, dari 589 hektare areal kemitraan gapoktan hutan tunas sakti dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah-I Stabat, berkisar 450 Hektare sudah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.”Ini kita lakukan penanaman, agar lahan tersebut kembali semanamestinya,” ujar Sardik ketua gapoktan warga Dusun Pasar Baru, Desa Tanjung Ibus, kecamatan Secanggang, saat dilokasi.
Lanjutnya, disini saya dan gapoktan hutan tunas sakti ingin mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya. ”Dasar kegiatan kami sesuai Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) Kemitraan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah diperoleh lima (5) kelompok yaitu, gabungan kelompok tani hutan tunas sakti Nomor 33.
1) Nomor SK/9019/MNLHK/PSKL/PSKPS/PSL.0/12/2018
2) Nomor SK/9020/MNLHK/PSKL/PSKPS/PSL.0/12/2018
3) Nomor SK/9021/MNLHK/PSKL/PSKPS/PSL.0/12/2018
4) Nomor SK/9022/MNLHK/PSKL/PSKPS/PSL.0/12/2018
5) Nomor SK/9023/MNLHK/PSKL/PSKPS/PSL.0/12/2018.
Adapun luas lahan Kementerian izin usaha pemanfaatan hutan kepada kelompok.
1) Kelompok Tani Sumber Makmur seluas -/+ 100 H.
2) Kelompok Tani Hutan Mangrove Sumber Tani Jaya seluas -/+ 68 H.
3) Kelompok Tani Hutan Mandiri Seluas -/+ 196 H.
4) Kelompok Tani Huyqn Sabar Subur Seluas -/+ 87 H.
5) Kelompok Tani Hutan Mangrove Lestari Seluas -/+ 138 H.
Dan didalam salasatu point larangannya adalah melakukan kegiatan penanaman sawit di areal ini,” sambungnya.
Tak hanya itu, dalam SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga ditegaskan, apabila ada pihak yang melakukan salah satu kegiatan yang telah dilarang tersebut di Areal Kemitraan Gapoktan hutan tunas sakti dan KPH Wilayah-I Stabat, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang
-undangna yang berlaku
“Serta didalam peraturan tersebut, izin usaha pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan tidak boleh mengubah status dan fungsi kawasan hutan, jadi kami merasa sangat bertanggung jawab atas kelestarian perhutanan sosial ini,” pungkas Sardik selaku ketua gapoktan.
Ditempat yang sama. Anggota gapoktan hutan tunas sakti mengatakan, penanaman yang ketiga ini dengan 5000 pohon. ” Sebelumnya Penanaman pada 29 Desember 2021 lalu dengan 5000 pohon jenis nyamplung dan yang kedua pada, Sabtu (22/1/2022) lalu kami batal melakukan penanaman,” beber sukri
Dari pantauan awak media ini saat dilokasi.
Terlihat dua orang personel polsek Secanggang hadir dan tidak ada perwakilan pihak pengusaha kebun kelapa sawit.(Teguh)