LANGKAT,SUARA24.COM- Kelompok Tani Nipah Desa Kwalaserapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat rutin bergotong royong melakukan penjarangan (membunuh-red) tanaman sawit ilegal yang berdiri di areal Perhutanan Sosial, untuk mengembalikan kawasan hutan konservasi yang beralih fungsi menjadi kebun sawit, Sabtu (6/2) Siang.
Setidaknya, dari 242 hektare areal kemitraan Kelompok Tani Nipah dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah-I Stabat, 40-an hektarnya sudah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. “Ini kita lakukan agar tanaman sawit dapat berkurang jumlahnya,” ujar Samsuri (35), anggota Kelompok Tani Nipah, warga Dusun III Lubuk Jaya, Kwala Serapuh.
Lanjutnya, saya dan kelompok Tani Nipa, tujuannya ingin mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya. ”Dasar kegiatan kami adalah Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) SK Nomor 6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018, yang salah satu point larangannya adalah melakukan kegiatan perkebunan sawit di areal ini,” sambungnya.
Tak hanya itu, dalam SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga ditegaskan, bahwa bilamana ada pihak yang melakukan salah satu kegiatan yang telah dilarang tersebut di Areal Kemitraan Kelompok Tani Nipah dan KPH Wilayah-I Stabat, maka yang bersangkutan akan berurusan dengan hukum.
“Dalam SK itu, dilarang melakukan penebangan atau merusak segala jenis tanaman kayu, nipah dan mangrove, memburu segala jenis hewan liar. Menteri yang ngeluarkan SK itu, jadi kami merasa sangat bertanggung jawab atas kelestarian perhutanan sosial ini,” pungkasnya.
Anggota Kelompok Tani Nipah lainnya mengatakan, pada kegiatan kali ini, sedikitnya 500 pohon sawit sudah mereka suntik dengan cairan kimia. “Luas arelnya lebih kurang 4 hektaran dan penjarangan ini akan tetap kami lakukan, sembari kami menanam pohon kayu-kayuan dan nipalah,” beber Mi’ad.
Di kesempatan yang sama, Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti terus memotivasi warga, agar tetap melakukan penjarangan sawit untuk merehabilitasi hutan. “Izin yang diberikan kementerian adalah untuk menjaga dan melestarikan hutan ini, walaupun selalu ada kriminalisasi terhadap mereka,” tegas Mimi.
Sementara, Kepala Divis SDM LBH Medan M Ali Nafiah Matondang SH yang turut hadir disana mengatakan, ” jika dilihat dari sisi hukum, apa yang dilakukan kelompok tani itu sudah sesuai dengan amanat yang mereka terima dari Kementerian LHK.
“Ini adalah perbuatan yang halal (resmi-red). Perbuatan ini memiliki izin kemitraan dengan Kementrian LHK untuk mengelola hutan. Salah satunya melakukan penjarangan tanaman sawit ilegal yang berdiri di areal ini. Karena, tanaman sawit ini tidak boleh ada di dalam kawasan hutan,” pungkas M Ali Nafiah Matondang SH. (Teguh)