Menjadi Pengedar Narkoba, Eks Napi di Tangkap Polisi, 2 Kg Sabu Disita
MEDAN,SUARA24.COM- Karena menjadi pengedar narkoba, seorang bekas narapidana yang baru keluar dari penjara pada Februari 2020 lalu berinisial MN (30) ditangkap personel Reskrim Polsek Percut Seituan.
Dalam penangkap ini, polisi berhasil menyita 2 bungkus Teh Cina yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Pasar VIII Gang Cendana, Dusun Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Minggu (23/08/2020) kemarin sekira pukul 08.00 wib. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, dari dalam lemari ditemukan sebuah tas warna biru yang berisikan 2 bungkus Teh Cina yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam paparannya, Rabu (26/8/2020).
Disampaikan Kapolsek, terungkapnya kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu yang dilakoni tersangka MZ ini berawal dari adanya informasi masyarakat. “Informasi itupun langsung kita respon dengan cara melakukan penyelidikan ke lokasi rumah tersangka, “terangnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Rianto SH dan Kasi Humas, Aiptu Basrah Mansyah.
Dari hasil penyelidikan itu, sambungnya, ternyata eks napi kasus Narkoba ini memang benar kembali mengedar barang haram tersebut. Tanpa nunggu waktu lama lagi, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan langsung melalui penyergapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya tersebut.
“Selain tersangka dan 2 bungkus Teh Cina diduga sabu, kita juga menyita 1 unit Handphone Nexcom, 1 unit handphone Samsung, mesin press plastik dan 1 tas ransel warna biru. Kini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan guna pemeriksaan sekaligus pengembangan,” tutup AKP Ricky Pripurna Atmaja.(An)