HukumLangkatPolda SumutPolres LangkatSumut

Pencurian Sawit Senilai Rp30 Ribu Disidang di PN Stabat, Kini Dapat Perhatian Komisi III DPR RI

LANGKAT,SUARA24.COM- Kasus dugaan pencurian 1 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan terdakwa Josef Sitepu warga Kecamatan Kuala yang diklaim di atas lahan milik HGU PT. LNK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat telah mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dan menjadi sorotan publik.

Menurut Hinca, dirinya sangat prihatin dengan kasus yang dialami Josef Sitepu mengapa bisa sampai ditahan serta dijadikan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Stabat hanya karena didakwa mencuri 1 tandan kelapa sawit yang nilainya hanya Rp30 ribu.

Ungkapan keprihatinan Komisi III DPR RI ini diungkapkan Hinca setelah membaca berita Topmetro yang di posting akun Facebook Ketua Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kabupaten Langkat terkait permasalahan yang ditangani Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Menurut salah seorang Tim PH terdakwa, Ukurta Tony Sitepu SH CPM, bahwa Hinca Panjaitan telah menghubungi dirinya dan menanyakan kronologis hingga status kehidupan terduga pelaku yang dikasuskan oleh pihak PT.LNK.

“Intinya Pak Hinca merasa prihatin atas kasus yang dialami klien kami Josef Sitepu. Pak Hinca juga minta dikirimi berkas dakwaan dan BAP untuk dipelajari beliau. Bahkan Pak Hinca jika ada waktu akan turun meninjau pada saat persidangan di PN Stabat. Karena target kita sebagai PH untuk membebaskan klien kami yang dari awal kasusnya sangat menarik dan tidak adanya rasa keadilan baik dari penyidik hingga JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat,” ujar Tony.

Sementara itu, Tim PH terdakwa yang terdiri dari
Tumpal Hamonangan Simanjuntak SH CPM, Ukurta Tony Sitepu SH CPM dan Kokoh Aprianta Bangun SH CPM dan Harianto Ginting AMd SH sangat memberi apresiasi kepada sosok Hinca Panjaitan dari Komisi III DPR RI yang peduli dengan kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi Pak Hinca, mengapa DPR RI yang jauh di Jakarta bisa peduli dengan kasus 1 tandan kelapa sawit ini. Sementara DPRD Langkat seperti tutup mata dan telinga dengan permasalahan yang dialami masyarakat kecil yang tersandung hukum di Kabupaten Langkat,” ujar mereka kepada media ini, Selasa (07/2/2023).

Sebagaimana diketahui, persidangan kasus 1 tandan sawit senilai Rp30 ribu di PN Stabat dipimpin Hakim Ketua Andriansah SH MH, Dicki Irvandi SH MH, Zainal Hasan SH (masing-masing Hakim Anggota) dengan JPU dari Kejari Langkat Aryanvi Kanta Diprama SH dan Maura Meralda Harahap SH akan disidangkan kembali, Rabu (08/2/2023) besok.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Hendra Abdi P.Sinaga SH saat dikonfirmasi terkait kasus terdakwa Josef Sitepu mengapa sampai ke persidangan dan tidak di Restorative Justice (RJ)?

Menurut Hendra, awalnya pihak Kejari sudah berupaya melakukan RJ kepada terdakwa Josef. Namun pihak perusahaan tidak bersedia kasus Josef tersebut di RJ kan.

“Karena RJ itu salah satu syaratnya kan harus sudah ada perdamaian antara pelaku dengan korban. Namun dalam kasus Josef pihak perusahaan (korban) tidak bersedia di RJ kan. Sehingga berkas nya harus kita limpahkan ke Pengadilan,” terangnya melalui WhatsApp, dilansir dari Topmetro.news Selasa (07/2/2023). (Tim)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close