HukumIbuRumahTanggaPolres LangkatPolsek Tanjung PuraSumut

Miliki Sabu, Seorang IRT Diamankan Polsek Tanjung Pura Kab.Langkat

LANGKAT,SUARA24.COM- Petugas Reskrim Polsek Tanjung pura membekuk tersangka seorang wanita ibu rumah tangga Irawati (32) warga dusun 2,desa Batu malenggang, kecamatan Hinai yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu sabu. Pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020, sekita pukul 22.00 wib.

Dari tersangka disita barang bukti Satu plastik klip kecil yg berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu dansatu tas sandang warna merah.

Kapolsek tanjung pura,melalui paur subag humas polres langkat Aiptu Yasir Rahman kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi warga.

Pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sekitar Jln. Karantina Desa Pekubuan kec.Tg. Pura Kab. Langkat,

Atas informasi pelapor kanit reskrim tanjung pura IPDA ANDRIAS SUWITO, S.H, bersama anggota opsnal mendatangi lokasi, dan melihat ada seorang perempuan sedang duduk di bangku kayu di teras kios yg lagi tutup.

Melihat kehadiran petugas, Irawati (32) berusaha membuang plastik klip berisi sabu ke beram jalan, tapi upaya yang dilakukannya tidak berhasil dan dia dibekuk polisi.

kemudian pelapor bersama anggota memeriksa tas pelaku ditemukan satu plastik klip kecil yg berisikan butiran kristal yg di duga narkotika jenis sabu sabu.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti yang disita diamankan di Mapolsek. (Teguh)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close