HukumKriminalNew NormalPolres Serdang BedagaiSumut

Modus Disuruh Pemilik Ambil Sepeda Motor Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Perbaungan.

Serdang Bedagai,suara24.com- Modus Mengambil Sepeda motor disuruh Pemiliknya ,Taufik Lubis alias Tofik (38) Ditangkap Tekab Polsek Perbaungan. Dalam aksinya pelaku mengaku disuruh korban membawa sepeda motor yang dititipkan dirumah warga, namun justru Pelaku membawanya kabur.

Atas Kejadian itu korban Hariadi Supianto (20) warga Linkungan II, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya, Honda Beat warna hitam Nopol BK 4604 UI ke Polsek Perbaungan, sesuai LP/101/IV/2020/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan, tanggal 02 April 2020.

Kapolres Serdang Bedagai , AKBP R.Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M.Sitompul, SH.MH, Selasa (7/7/2020) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut, korban kehilangan sepeda motornya, Senin (30/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB, di Pajak Baru, Kel.Batang Terap, Kec.Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Dimana saat itu, korban menitipkan sepeda motor Honda Supra X125 Nopol BK 4604 UI kepada kedua saksi, Yogi Kurniawansyah (22) dan Syawaluddin (45), yang saat itu akan mengambil Semangka untuk berjualan di Pajak Baru dan menunggu barang dagangan datang dari Medan.

“Modus tersangka berpura pura disuruh korban membawa sepeda motornya dan meminta kunci sepeda motor kepada saksi dan membawanya kabur” terang Kapolres.

Masih Kata AKBP Robin Simatupang Aksi tersangka diketahui setelah korban datang dengan membawa jualan semangka dan saat akan melangsir dagangan buah semangka, Korban kemudian memnta kunci kepada saksi Syawal, namun saksi menerangkan kalau sepeda motornya tadi di ambil oleh tersangka dan menurut pengakuan tersangka atas suruhan korban, mendengar perkataan saksi korban sangat terkèjut dan mengatakan tidak benar dan tidak pernah meminjamkan atau menyuruh tersangka mengambil sepeda motornya, lalu korban mencoba mencari tersangka ke rumahnya namun tersangka di akui oleh orang tuanya sudah dua minggu belakangan tidak pulang kerumah.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan atas perbuatan terlapor dan menderita kerugian atas satu unit Honda Supra X warna hitam dengan Nopol BK 4604 UI.

Mendapat laporan tersebut,Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Selasa dinihari (7/7/2020, sekira pukul 01.30 WIB, dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU M.Tanbunan, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Kp. Manggis, kel. Simp III Pekan, Kec. Perbaungan,Kab. Serdang Bedagai.

Namun, tersangka yang sempat berpindah pindah tempat untuk menghindar dari jeratan hukum akhirnya dapat di lumpuhkan oleh Team Tekab Polsek Perbaungan.

Kemudian dilakukan serangkaian interogasi terhadap tersangka dimana barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dimaksud, tersangka mengaku sepeda motor di gadai kepada teman pelaku di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang dan sampai ini saat ini masih di lakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka.

Kemudian team mengamankan tersangka ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Tersangka terancam Pasal 372 Subs 378 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara,” tandas kapolres.

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close