Batu BaraSumut

DPD GIAN Kabupaten Batu Bara Di Bentuk Kamal Iliyas : Pemegang Mandat Segera Menyusun Komposisi Kepengurusan

BATU BARA,SUARA24.COM Dewan Pimpinan Gerakan Indonesia Anti Narkoba (DPW GIAN) Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Indonesia Anti Narkoba (DPD GIAN) Kabupaten Batubara.

“Terbentuknya DPD GIAN Kabupaten Batubara berdasarkan surat keputusan DPW GIAN Sumut nomor 017/DPD/KAB/GIAN/SU/VIII/2021 tentang penetapan berlakunya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Indonesia Anti Narkoba,” kata Ketua DPW GIAN Sumut Kamal Iliyas saat melakukan konsulidasi DPD GIAN Kabupaten Batubara, Senin (23/8/2021) di Hotel Banyu Wangi Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Batubara.

Dalam keputusan tersebut, lanjut Kamal, telah ditetapkan 7 orang pengurus sebagai pemegang mandat yang berlaku sejak tanggal ditetapkan selama 90 hari.

“Adapun 7 orang pengurus yang telah menerima surat mandat yakni Drs. Khairul Muslim MD selaku Dewan Pembina, Dr. Nizar selaku Dewan Penasehat, Ali Umar SH selaku Ketua, Mhd. Rozali selaku Sekretaris, Ismail SH selaku Bendahara, dan terakhir Rustam S, Ag dan Wiwik Lis Embar Sari selaku anggota.

Maka untuk selanjutnya bagi pemegang mandat agar segera menyusun komposisi kepengurusan DPD GIAN Kabupaten Batubara, “jelasnya.
Sementara itu, Ali Umar SH yang terpilih menjadi ketua DPD GIAN Kabupaten Batubara dalam kata sambutannya mengatakan akan segera menyiapkan susunan kepengurusan.

“Sebelumnya saya berterima kasih kepada ketua DPW GIAN Sumut yang telah mempercayai saya sebagai ketua DPD GIAN Batubara. Saya berjanjidalam waktu dekat ini kepengurusan DPD GIAN Batubara s akan selesai kita susun dan kita juga akan menyusun program – program kerjanya, “ujarnya.

Dari pantauan wartawan, kegiatan tersebut telah mematuhi protokol kesehatan dan dihadiri Ketum DPP KSJ Saharuddin dan seluruh pengurus DPW GIAN Provinsi Sumatera Utara.(Andi)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close