Oknum Kadus Desa Purwodadi Diduga Terlibat Pelanggaran Hukum, Hanya Diganjar Surat Peringatan Oleh Kades !

SUNGGAL,SUARA24.COM Kepala Desa (Kades) Purwodadi Sugiatno menanggapi anggotanya yang terlibat dugaan pelanggaran hukum atas pemalsuan akte cerai milik warga.

Perbuatan oknum kadus tersebut sangat disayangkan dan dianggap tak terpuji serta bertentangan dengan hukum karena diduga terlibat dalam dugaan pemalsuan akta cerai milik warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Purwodadi Sugiatno mengatakan sudah menindak anak buahnya itu dengan memberikan Surat Peringatan (SP).

” Kita tindak bang, sudah kita kasi SP ke II. saat ini yang bersangkutan lagi sakit sudah saya panggil dan sudah kita kasi peringatan keras” ujar Sugiatno menjawab wartawan, Rabu (15/01/2025).

Tambahnya, jika seorang kepala dusun membuat pelanggaran untuk dilakukan pemecatan harus ada tiga kali. Akan tetapi, menurut Sugiatno telah memberikan penjelasan dan konsekuennsi tentang masalah akte tersebut sebutnya.

Informasi dihimpun dari warga bahwa oknum Kadus bernama Tumpak Tambunan sudah kerab melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kependudukan.

Baru – baru ini, korbannya merupakan warga Muliorejo berinisial nama M dan S. Warga menjelaskan bahwa Tumpak Tambunan diberikan upah dalam mengurus akta cerai sebanyak “Satu juta lima ratus ribu rupiah.” Ironisnya, uang upah pengurusan telah diberikan namun akte cerai tidak seperti yang diharapkan alias diduga palsu.

Warga pun kaget mendengar penjelasan dari pihak KUA bahwa akta cerai atas nama inisial M dan S tidak terdaftar alias palsu.

” Kami pergi cek ke KUA terkait Akta Cerai tersebut akan tetapi muncul nama orang lain di nomor tersebut ” ujar warga, Kamis (19/12/2024).

Amatan wartawan sekilas Akta Cerai dengan nomor 0157 yang seolah resmi dikeluarkan oleh panitera pengadilan agama lubuk pakam. Akan tetapi ketika dicek ternyata namor akta cerai dinomor 0157 keluar nama yang berbeda.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dusun Vl Desa Purwodadi Tumpak Tambunan mengatakan ia disuruh untuk mengurus akta cerai tersebut. Menurut Tumpak, uang yang ia terima sejumlah 1,5 juta telah dikembalikan ujarnya.

Tumpak tak merincikan pihak mana saja yang terlibat dalam dugaan pemalsuan akta cerai tersebut. Ia hanya berpesan agar mempertemukan semuanya agar berdamai kilahnya.

Sementara itu, dilansir dari Lintas10.com jejak digital ditemukan bahwa orang yang sama kerab dikeluhkan oleh warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang mengaku menjadi korban Pungutan yang tak resmi atau yang santer terdengar Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) Tumpak Tambunan untuk pengurusan BPJS PBI.

Warga yang enggan identitasnya dipublikasikan itu menuturkan kepada Lintas10.com, bahwa aksi pungli itu kerab terjadi di Desa Purwodadi. Bentuk pungutan pun bervariasi, ada yang 400 ribu rupiah untuk satu pengurusan dan ada 500 ribu rupiah, bahkan ada lagi pengurusan Kartu Keluarga (KK) dipatok seharga 1,8 juta rupiah. Warga dimintai uang dengan nominal yang besar namun siapa sangka endingnya pengurusan tidak siap – siap di urus ucap warga.

Tambah warga lagi, bahwa hal ini telah disampaikan kepada Kepala Desa (Kades) Purwodadi, akan tetapi warga menilai Kepala Desa tidak serius untuk memberikan efek jera kepada sang Kadus. Warga masih dibayang bayangi pungli susulan bakal terjadi lagi.

” Untuk mengurus BPJS PBI diminta 400,000, ada 500,000. Warga sudah melapor bahkan sudah buat pernyataan
Tapi kadus hanya di tegur begitu saja sama kades ” beber warga.

Lebih lanjut diterangkan warga Oknum Kadus inisial T.TAM telah membuat surat pernyataan dan T.TAM berjanji memulangkan uang warga itu, akan tetapi hingga hari ini belum ada dikembalikan katanya.

Ironisnya lagi dibeberkan warga Oknum Kadus yang seharusnya mengayomi warga itu, malah tidak di senangi warga di Dusun Vl ini ungkap warga.

“Sudah banyak warga yang mengeluh tingkah kadus itu. KTP warga anak disabilitas pun ada ditahannya itu” kata warga saat itu. (TIM)

Exit mobile version