LANGKAT,SUARA24.COM- Dalam rangka Operasi Kancil Toba yang digelar 22 Oktober hingga 12 November 2021, Satuan Reserse Kriminal polres langkat yang dipimpin AKP M Said Husen SIK melalui Unit Pidum berhasil meringkus Tiga pelaku yang sempat melarikan diri terkait Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian berat (Curat) yang terjadi, Jum’at (10/10) beberapa waktu lalu di Jalan Desa Dusun VII, Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Sumut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor (1) : LP / 34 / X / 2021 / SU / RES LKT / SEK-HINAI, Tanggal 13 September 2021. (2) Laporan Polisi Nomor : LP/ 35 / IX / 2021 /SU / LKT / Sek Hinai pada tanggal 23 September 2021. (3) Laporan Polisi Nomor : LP / 37 / X / 2021 / SU / LKT / SEK-SCANG, Tanggal 22 Oktober 2021.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Sahid Husen SIK, melalui kanit Pidum IPTU Bram Candra SH. Adapun Tiga (3) pelaku yang diamankan polres langkat berinisial SN alias Dobleh (35) pria warga Dusun III, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai. AR alias Ras (35) Pria warga Desa Muka Paya, Kecamatan Hinai (ditahan di polsek Hinai dalam perkara lain). HEN alias Hendro (44) pria warga Lingkungan IV Kampung Pasir, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, ungkap Kanit Pidum IPTU Bram Candra SH, pada keterangannya, Senin (25/10/2021) pukul 11.00 WIB
Dari para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah HP vivo Y12, satu unit sepedamotor yamaha Vega bewarna hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH35D9204BJ260726 dan nomor mesin 5D91260695, satu lembar STNK asli Vario BK 4209 RBG.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor (1) : LP / 34 / X / 2021 / SU / RES LKT / SEK-HINAI, Tanggal 13 September 2021. (2) Laporan Polisi Nomor : LP/ 35 / IX / 2021 /SU / LKT / Sek Hinai pada tanggal 23 September 2021. (3) Laporan Polisi Nomor : LP / 37 / X / 2021 / SU / LKT / SEK-SCANG, Tanggal 22 Oktober 2021.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Sahid Husen SIK, melalui kanit Pidum IPTU Bram Candra SH. Adapun Tiga (3) pelaku yang diamankan polres langkat berinisial SN alias Dobleh (35) pria warga Dusun III, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai. AR alias Ras (35) Pria warga Desa Muka Paya, Kecamatan Hinai (ditahan di polsek Hinai dalam perkara lain). HEN alias Hendro (44) pria warga Lingkungan IV Kampung Pasir, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, ungkap Kanit Pidum IPTU Bram Candra SH, pada keterangannya, Senin (25/10/2021) pukul 11.00 WIB
Dari para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah HP vivo Y12, satu unit sepedamotor yamaha Vega bewarna hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH35D9204BJ260726 dan nomor mesin 5D91260695, satu lembar STNK asli Vario BK 4209 RBG.
Satu bilah parang, satu buah Surat BPKB kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Vega ZR bewarna merah maron BK 2482 RAG,satu Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor jenis sepeda motor Yamaha Vega ZR warna warna merah maron BK 2482 RAG.
“Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 9 ( sembilan ) tahun penjara. Pasal 365 Ayat (1), ayat (2) Ke-2e dari KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 12 ( dua belas ) tahun penjara. Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 7 ( tujuh ) tahun penjara,” ungkap Kanit Pidum pada keterangan yang sampaikan.
#Kronologis Penangkapan
Menurut kronologis penangkapan yang disampaikan Kanit Pidum IPTU Bram Candra SH. Salahsatu pelaku berinisial SN alis Dobleh (35) pria warga Dusun III, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai yang melarikan diri ke wilayah Aceh yang berada di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh berhasi diciduk, Kamis,14 Oktober 2021.
“Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 9 ( sembilan ) tahun penjara. Pasal 365 Ayat (1), ayat (2) Ke-2e dari KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 12 ( dua belas ) tahun penjara. Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 7 ( tujuh ) tahun penjara,” ungkap Kanit Pidum pada keterangan yang sampaikan.
#Kronologis Penangkapan
Menurut kronologis penangkapan yang disampaikan Kanit Pidum IPTU Bram Candra SH. Salahsatu pelaku berinisial SN alis Dobleh (35) pria warga Dusun III, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai yang melarikan diri ke wilayah Aceh yang berada di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh berhasi diciduk, Kamis,14 Oktober 2021.
Kemudian, dari penangkapan SN. Team Opsnal Jatanras Pimpin Kanit Pidum Polres Langkat IPTU Bram Candra SH dan Panit Pidum Herman Sinaga S.Sos dan berkerja sama melakukan pengembangan bersama Team Polsek Hinai di Pimpin Kanit Reskrim IPDA Sejahterah I. Ginting SH dan anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisila AR Als Ras.
Lanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut dilakukan pengembangan, diketahui pelaku SN als Dobleh dan AR Alias Ras merupakan pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terjadi Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib di Simpang Ladang Dusun VII Desa Cempa Kec. Hinai Kab.Langkat dengan korban dilukai dengan menggunakan samurai sehingga korban mengalami luka dan 1 ( satu) unit Sepeda motor merk honda vario BK. 4902 RBG, milik korban dibawa lari.
Lanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut dilakukan pengembangan, diketahui pelaku SN als Dobleh dan AR Alias Ras merupakan pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terjadi Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib di Simpang Ladang Dusun VII Desa Cempa Kec. Hinai Kab.Langkat dengan korban dilukai dengan menggunakan samurai sehingga korban mengalami luka dan 1 ( satu) unit Sepeda motor merk honda vario BK. 4902 RBG, milik korban dibawa lari.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali diketahui dari keterangan pelaku RD pernah melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Secanggang bersama dengan temannya yang bernama Hen Alias HENDRO, dimana perbuatan pelaku berinisial RD dan Hen dilakukan Jumat, tanggal 11 Desember 2020, sekira pukul 10.00 Wib di Dusun IV Tanjung Mulia Desa Suka Mulia Kec. Secanggang Kab.Langkat.
Kemudian dilakukan pengejaran/ penangkapan terhadap Hen Alias HENDRO Jumat, 22 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB oleh Kanit Pidum IPTU BRAM CANDRA, S.H., M.H. bersama Panit Pidum IPDA Herman F. Sinaga, SH, S.Sos, M.H dan anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap pelaku Hen Alias Hendro dirumahnya yang beralamat di Lingkungan IV Kampung Pasir Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat
“Dan setelah diinterogasi pelaku Hen Alias Hendro mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama AR Alias Ras pada, Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 10.00 Wib di Dusun IV Tanjung Mulia Desa Suka Mulia Kec. Secanggang Kabupaten Langkat
selanjutnya para pelaku SN als Dobleh, AR alias Ras dan Hen Alias HENDRO, dilakukan proses penyelidikan pengembangan lebih lanjut.
selanjutnya para pelaku SN als Dobleh, AR alias Ras dan Hen Alias HENDRO, dilakukan proses penyelidikan pengembangan lebih lanjut.
Ketiga tersangka kini diamankan petugas di Mapolres Langkat dan dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (T9)