Covid-19HukumLangkatNew NormalSumut

Operasi Yustisi COVID-19 Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 di Mapolsek Secanggang

LANGKAT,SUARA24.COM- Tak kenal lelah Personil Polsek Secanggang yang di pimpin oleh Kasium polsek secanggang Aiptu Pranoto, yang melaksanakan Operasi Yustisi dan swepping warga yang tidak memapakai masker di Wilayah hukum Polsek Secanggang.

sesuai INPRES No.6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan penegakakan Hukum Protokol kesehatan
Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Virus Covid -19. Pada hari Senin pagi pukul 09:00 wib. 30/11/2020 .Selaku pawas melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan Swepping warga yang tidak memakai masker di depan Mako polsek secanggang

Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang menyampaikan, kami akan menindak serta menegur warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Inpres No.6 Tahun 2020. menghimbau terus agar warga sekitar dapat mematuhi dan melaksanakan Protokol kesehatan dalam hal memutus Rantai Penularan virus Covid -19 agar terhindarnya warga terjangkit / terkena Virus,”ujarnya 

” kapolsek menambahkan, ops juga memberi teguran kepada pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di wilayah hukum Polsek Secanggang. Agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir dan menggunakan masker saat berkendara.

Lanjutnya Kami juga menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 5 orang dan sanksi yang di berikan  kepada masyarakat dengan mengucap Pancasila sebanyak 2 orang seta 3 orang push up,”ujar Iptu Mahruzar Sebayang.(Teguh)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close