HukumMedanPolda SumutPolrestabes MedanSumut

Pabrik “Penyumbang Debu” Diduga Belum Miliki Izin “Merongrong” PAD Kota Medan, Camat Medan Tuntungan Akui Belum Punya Izin!

MEDAN,SUARA24.COM- Empat pabrik yang telah beroperasi di Jalan Sakura ll, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan Sumatera Utara disinyalir belum memiliki izin dari dinas terkait.

Tiga pabrik pengolahan batu dilomit dan satu pabrik mixing plant hanya menghasilkan debu dan dikeluhkan warga sekitar.

Camat Medan Tuntungan Hendra Arjudanto S,S.IP.,M.Si kepada wartawan mengatakan bahwa pemilik pabrik sudah pernah dipanggil dan dihimbau untuk mengurus izin sebagaimana peraturan yang berlaku.

Menurut Hendra Arjudanto S,S.IP.,M.Si yang resmi dilantik Wali Kota Medan menjadi Camat Medan Tuntungan pada 7 Juli lalu itu mengatakan pihaknya tidak hanya menyurati saja.

“Tidak hanya disurati, kita sudah undang mereka dikantor Kelurahan Tanjung Selamat. Sudah dipanggil mereka disana dihimbau untuk mengurus semua izin – izin mereka” kata Hendra menjawab kru awak media, Kamis (27/07/2023).

Disinggung selama ini memang belum ada izin? menjawab hal tersebut Camat Medan Tuntungan mengatakan agar awak media mengkonfirmasi kepihak perusahaan saja ucapnya.

” Coba dikonfirmasi ke mereka supaya terjadi perimbangan data. Kita sudah sampaikan ke mereka berupa masukan – masukan berupa himbauan. Kita tidak bisa main koboy” kata dia.

Disinggung terkait pabrik mixing plant yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun AMDAL. Hendra menyebut bahwa pemilik pabrik tersebut juga ikut hadir diantara yang dipanggil, dan sudah diminta untuk menghentikan pengerjaannya dan melengkapi dokumennya, tandasnya.

Hendra melanjutkan, jika masih juga beroperasi , ia pun mengarahkan agar awak media bertanya ke pihak perusahaan.

“Konfirmasi ke merekalah kenapa terus beroperasi, apa dasar mereka masih beroperasi? Kalau mereka bilang bagaimana biar tau kita menyikapinya. Kalau boleh dikasih tau warga yang komplin itu untuk memperkuat nanti” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, empat perusahaan yang beroperasi di Jalan Sakura ll, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan dinilai hanya menyumbang debu bagi masyarakat sekitar yang bermukim di areal pabrik.

Pabrik pengolahan batu dilomit dan pabrik mixing plant yang menghasilkan debu terkesan tidak mendapat perhatian dari pemerintahan setempat.

Warga yang enggan dimuat identitasnya menuturkan bahwa persoalan debu ini sudah puluhan tahun terjadi.

“Warga sudah bolak – balik komplin kepada keplingnya itu. Tapi itulah tetap juganya warga ini makan debu tiap hari” ujarnya ketika berbincang dengan awak media, Selasa kemarin.

Polusi udara semakin parah ketika puluhan mobil dumtruk muatan batu dilomit dan hasil pabrik lalu lalang keluar masuk.

Tidak banyak yang dapat yang dilakukan oleh warga, hanya bisa pasrah menunggu keajaiban.

” Jalan ini katanya jalan milik pribadi, jadi pabrik bayar upetilah sama yang punya jalan. Banyak warga disini yang komplin masalah debu, dibawah sana juga ada warga lagi rumah kos – kosan” kata warga.

Dilain sisi, tokoh masyarakat yang berhasil diwawancara wartawan secara ekslusif mengatakan bahwa pabrik ini diduga kuat belum mengantongi izin dari dinas terkait.

” Empat pabrik itu kemungkinan belum ada izinnya itu. Sudah ada disurati camat mengenai izinnya” ucapnya.

Tambahnya, pabrik mixing plant yang diduga kuat juga belum kantongi PBG dan Amdal.

” Semua belum ada itu. Tapi infonya dekat pengusaha itu dengan ibu lurah ” bebernya lagi.

Sementara itu, amatan wartawan dilokasi pabrik, karyawan pabrik pengolahan batu dilomit tengah asik bekerja. Begitu pula karyawan pabrik mixing plant, para pekerja sedang bekerja dan belum bisa dimintai keterangan. Pemilik maupun humas perusahaan tidak berada dilokasi.

Terpisah, Lurah Tanjung Selamat Budiah dihubungi kru awak media mengenai debu yang dikeluhkan warganya itu, namun hingga berita ini ditayangkan Budiah belum memberikan tanggapan resmi.(Rm)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close