HukumKriminalPakpak BharatSumut

Pakpak Bharat Geger “Pria Paruh Baya Aniaya Putri Kandung Hingga Tewas

PAKPAK BHARAT,SUARA24.COM- DT (27) warga Dusun Kuta Kacip, Desa Siempat rube II,Kecamatan Siempat Rube,Kabupaten Pakpak Bharat tega menganiaya putri kandungnya sendiri hingga badannya memar, hingga mengakibatkan tewas dan kini pelaku sudah di tahan Polres Pakpak Bharat.

Kapolres Pakpak Bharat,AKBP Alamsyah P Hasibuan SIk MH melalui Kasat Reskrim Iptu Irvan Pane SH saat menggelar konferensi Press kepada awak media di Mapolres Pakpak Bharat,Rabu 2/06/21.

Irvan Pane mejelaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang merenggut nyawa anak perempuan berusia lima tahun tersebut terungkap berawal dari adanya laporan warga kepada petugas Bhabinkamtibmas Bripka,Heru Wahyudi pada hari Minggu (9/05/21) sekitar pukul 17:00 WIB, warga melaporkan ada seorang anak perempuan mengalami trauma pisik dan kondisi pisik lemah diduga dianiaya ayahnya sendiri.

Setelah mendapat informasi dari warga,Selasa (11/5/) Bripka Heru di dampingi Pj Kepala Desa serta perangkat desa mereka segera langsung menuju kerumah orang tua korban dan menyarankan anak tersebut untuk segera di bawa berobat ke Puskesmas, namun tersangka DT menolak anaknya dibawa berobat,setelah dibujuk petugas akhirnya tersangka mengijinkan anaknya untuk dibawa berobat.

Namun setelah beberapa hari menjalani perawatan,selasa (18/5) sekitar pukul 18:00 WIB anak perempuan berusia lima tahun tersebut meninggal dunia.

Lebih lanjut,Kasat menambahkan modus tersangka melakukan kekerasan terhadap GKT (5) dengan cara menjambak rambut korban,membanting korban ke lantai rumahnya hingga dua kali kemudian memukul,menampar bagian wajah korban.

“DT melarang korban untuk keluar dari rumah,melarang siapapun untuk memperhatikan merawat,membawa korban berobat atau ditangani medis. Ayah tersangka merasa benci kepada putrinya tersebut karena sering buang air besar/kecil di celana,” jelas Kasat.

Sementara ibu kandung korban NKT (25) menjelaskan sejak pertengahan bulan April 2021 hingga senin (10/5/) korban hampir tiap hari mengalami penganiayaan dari ayah kandungnya sendiri dengan cara menampar bagian wajah,meninju kepalanya menjambak rambut korban hingga membantingkan korban kelantai hingga dua kali.

Tersangka juga melarang ibu korban untuk merawat putrinya setiap kali anak malang tersebut mendapat penganiayaan dari ayah kandungnya sendiri,bahkan ibunya juga diancam bunuh jika membawa korban untuk berobat.

Tersangka dijerat pasal 78 B jo pasal 77B dan pasal 76c,jo pasal 80 ay 3-4 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,atau denda 3 Miliar. (Dem).

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close